Agar Kaffah, Haruskah Berjamaah?

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, bahwa melaksanakan syariat Islam secara kaffah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim. Namun dalam pelaksanannya apakah bisa sendiri-sendiri ataukan harus dalam suatu jamaah? Masalahnya sekarang banyak sekali jamaah, namun tidak tahu jamaah mana yang paling benar, karena masing-masing jamaah menganggap mereka yang paling benar.
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalam
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Pernyataan Anda memang benar, bahwa kita diperintahkan untuk berislam secara kaffah. Artinya melakukan segala hal sesuai aturan syariat, sekaligus mengerjakan tuntunan syariat dalam segala hal. Yang dimaksud dengan frase pertama dari kalimat tersebut adalah upaya penyesuian segala hal yang ingin kita lakukan dengan tuntutan syariat, walaupun boleh jadi ada hal-hal yang dituntunkan oleh syariat pada bidang-bidang tertentu tidak kita lakukan karena memang kita bukan termasuk orang yang berkompeten melakukan pekerjaan tersebut.
Misalnya, dalam syariat terdapat aturan mengenani jula beli emas dan memutuskan perkara hukum. Karena memang kita bukan orang yang mempunyai emas dan ingin menjualnya, maka bukan berarti kita kekurangan kesempurnaan dalam berislam jika tidak mempraktekkan tuntunan itu. Begitu pula karena kita bukan hakim –misalnya- maka tentu kita tidak pernah melakukan etika memutuskan hukum. Adapun yang dimaksud dengan frase kedua “mengerjakan tuntutunan syariat dalam segala hal“ adalah upaya maksimal untuk mengimplementasikan semua tuntunan Islam dalam segala aspek kehidupan, baik menyangkut diri sendiri maupun orang lain dalam sekup pribadi maupun kolektif.
Pada sisi lain, ajaran Islam juga dapat dipilah dua, berupa tuntunan dan tuntutan (hukuman).
Untuk bagian pertama wilayah pribadi, sementara pada bagian kedua didominasi oleh domain pemerintah. Tentu saja mustahil pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah yang tidak berasas pada syariat Islam.
Dengan demikian diperlukan adanya jamaah yang memungkinkan terciptanya suatu pemerintahan untuk penerapan syariat.
Dalam perspektif fikih bergabungnya muslim dalam jamaah adalah implementasi dari perintah Allah. Dalilnya sudah jelas,
عْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran 103).
Apalagi Rasulullah juga menegaskan: “Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah. Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah.“ (HR.Ahmad).
Berkait dengan posisi keberadaan jamaah dengan pelaksanaan syariat, dalam perspektif ushul fikih berlakulah satu kaidahnnya :” ما لايتم الواجب إلابه فهو واجب “(sesuatu yang di mana suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya adalah wajib).
Tinggal satu masalah perlu dijawab yaitu bila sekarang belum ada jamaah al- muslimin (jamaah yang menghimpun semua umat Islam, sementara yang ada jama’ah min al-muslimin (jamaah yang menghimpun sebagian umat Islam) yang memang banyak ragamnya, menurut saya tidak ada jalan lain untuk menilainya kecuali dengan cara menimbang kesesuainan anggaran dasar serta manhajnya dengan al-Qur’an dan sunnah.
Demikian pula praktek anggotanya, sudahkah mencerminkan sebagai anggota jamaah yang tulus dalam meninggikan kalimat Allah, jauh dari fanatisme kelompok, siap menyatukan dan bersatu dengan jamaah lain, yakin berada dalam kebenaran, tetapi yakin pula kemungkinan adanya kesalahan serta merasa diri sebagai embrio jamaah yang puncak yaitu jamaah al-muslimin, bukannya buru-buru mengklaim diri sebagai satu-satunya jamah yang sah bagi kaum muslimin.
Bila anda merasa menemukan jamaah yang berkarakter demikian, segeralah untuk bergabung sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah dalam rangka penyiapan media pelaksanaan syariat yang komprehensif (kaaffah). Wallahu a’lam

Posting Komentar

[facebook][disqus]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.