Status Harta Pemberian Orangtua

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya mau bertanya, tanah dan bangunan rumah adalah murni pemberian orangtua. Namun proses pembuatan tersebut adalah ketika terjadi setelah menikah.
Secara akta, rumah dan tanah tersebut sudah dinamakan anak yang dibangunkan rumah tersebut.
Permaslahannya jika ini adalah sebuah harta waris maka jelas tidak termasuk harta gono-gini. Namun karena secara akta bangunan adalah sudah bernama anaknya, apakah jika terjadi perceraian termsuk dalam harta gono gini? Karena tidak ada bukti tertulis jika itu harta waris, dan hanya sebatas dari tetangga sekitar yang mengetahui jika bangunan rumh tersebut beserta tanahnya adalah pemberian orangtua. Demikian pertanyaan saya dan mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum

Abu-Surabaya
Wa’alaiakum Salam Warahmatullah
Tanah dan bangunan rumah hasil pemberian orangtua sebelum menikah adalah murni milik anaknya  dan bukan harta gono-gini, baik menurut Undang-Undang Perkawinan, maupun menurut Syariat Islam.
Jika pengurusannya setelah pernikahan, tetap saja bukan termasuk harta gono-gini menurut Syariat Islam. Bagaimana menurut Undang-undang Perkawinan? Itu tergantung kepada pembuktian tentang status harta waris dari orangtuanya.
Jika tidak ada, dan selama suami/istri tidak menuntut maka itu adalah hak pemilik rumah tersebut. Maka disini diperlukan seorang suami/istri yang memahami Syariat Islam dan berhati-hati di dalam masalah harta, karena kalau dia memakan harta orang lain yang bukan haknya, nanti akan dipertanggung jawabkan di depan Allah pada hari kiamat.
Yang jelas, bahwa harta itu murni milik anak yang mendapatkan warisan dan bukan harta gono-gini yang harus dibagi antara suami dan istri. Wallahu A’lam.* (Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA)

Posting Komentar

[facebook][disqus]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.