Latest Post

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 

 

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;

Artinya:

"Barang Siapa memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa maka dia memperoleh seperti pahalanya (orang yang berpuasa) tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun." (Shahihul Jami', No.6415)

Kaum muslimin yang dirahmati Allah Subhanahu wata'ala, marilah kita ambil bagian, berlomba-lomba melakukan kebaikan dengan berbagi (memberi makan) kepada orang yang berpuasa. Sungguh, harta yang kita nafkahkan di jalan Allah Ta'ala inilah yang nantinya akan menjadi harta kita yang sesungguhnya, yang akan kita nikmati di akhirat nanti. Sementara apa yang ada di tangan kita, nanti akan kita tinggalkan, akan menajadi warisan ahli keluarga yang ditinggalkan, pakaian yang kita pakaipun akan lapuk dan usang, dan makanan yang kita makanpun akan menjadi sampah yang tidak bermakna. Hanya harta yang kita nafkahkan di jalan Allah Subhanahu wata'ala lah yang akan menjadi milik kita sesungguhnya, yang akan kita nikmati, yang akan menjadi pemberat amal timbangan kebaikan kita nanti di hadapan Allah Ta'ala.

Penulis, 
Hidayatullah, S.Kom.I
 (Koordinator Infaq Club Dewan Da'wah Sambas)

Salurkan Infaq, Sedekah dan Wakaf Anda melalui Infaq Club Dewan Da'wah Sambas,

 Insya Allah kami akan menerima dan menyalurkan amanah anda.

 Insya Allah, harta yang anda keluarkan di jalan Allah Ta'ala akan menjadi amal jariyah di hadapan Allah Subhanahu wata'ala.


Jakarta Unfair sebuah film Dokumenter yang dilarang tayang pada Festival Film Pendek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta melarang pemutaran film dokumenter Jakarta Unfair. Ketua pelaksana penayangan dan diskusi film, Rahma Indira Marino, menyatakan panitia berencana memutar Jakarta Unfair pada 26 November 2016, tapi pada saat akan memasang baliho di depan pintu masuk TIM sehari sebelum pemutaran, keluar larangan dari Unit Pelaksan Teknis TIM.

“Pihak Unit Pelaksana Teknis TIM merasa berisiko bila film itu diputar di Kompleks TIM,” kata Rahma.

Jakarta Unfair yang diproduksi oleh WatchDoc rencananya akan diputar di gedung bioskop Cinema XXI, TIM, Sabtu 26 November 2016 pukul 19.16 WIB sebagai bagian dari rangkaian dari acara 10th Documentary Days 2016. Penyelenggaranya adalah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Film itu dibuat oleh 15 relawan dari berbagai kampus di Jabodetabek yang merekam penggusuran-penggusuran perkampungan-perkampungan dan rumah-rumah warga di DKI Jakarta selama enam bulan sejak April silam.

Kemudian Film tersebut akhirnya dirilis di Youtube tanggal 23 Desember. Seminggu setelah di upload viewer baru mencapai 7 ribuan saja, Akhirnya setelah di angkat dalam portal www.dakwahmedia.net, Film ini begitu viral, terbukti baru 3 hari sejak di publish di portal ini, viewer naik ratusan ribu.

Sambutan para netizen pun berdatangan, banyak yang tersadar atas kekjaman rezim kapitalis pro china ini. seperti diungkapkan beberapa youtuber :

Fachry Hazmi :

10:52 “Giliran pemilihan, kita diikutsertakan,. Tetapi, saat mau digusur, kita di anggap penduduk liar”

Pandu Pratama :

sakit hati gua ngeliat ini ,merasa bersalah gua nyoblos orang itu di pilkada 2012 lalu

khairil ardhi :

pemimpin munafik, coba rasakan penderitaan mereka, hidup dan tinggal saja sehari disana,

adya Rizkita Maulidina :

Semoga yang masih dibutakan oleh media mainstream dapat terbuka pikirannya lewat dokumenter ini. Terima kasih Watchdoc! Ditunggu karya-karya terbaik kalian!

Masih banyak tanggapan dari netizen, yang hampir seluruhnya terbuka mata atas kekejaman ini. karya karya seperti ini, memang patut ditunggu untuk membuka mata penduduk Indonesia atas kekejaman penjajahan Kapitalisme dengan topeng Demokrasi yang diterapkan di negeri ini

Bagi yang belum menonton, silahkan lihat Film Full berikut :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: “bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak?”. Beliau menjawab:

Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط

Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).

Dan khitan adalah sunnah fitrah yang paling ditekankan. Caranya dengan memotong kulup yang berada di atas zakar hingga kepala penis keluar dan menonjol. Orang yang biasa menyunat sudah paham kulup tersebut. Memotongnya di usia anak-anak itu lebih utama, karena memang lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak. Tidak boleh menundanya hingga usia baligh. Bahkan wajib menyegerakannya sebelum baligh.

Namun melakukannya di usia anak-anak, seperti misalnya ketika masih menyusui, atau ketika setelah lahir pada hari ke-7 atau setelahnya, sedini mungkin, itu lebih utama.

Dan sunat ini adalah sunnah fitrah yang sangat ditekankan, sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib untuk laki-laki. Dan ia sunnah hukumnya bagi wanita, jika memang ada lelaki atau wanita yang bisa melakukannya.

Yang jelas semua Muslim disyariatkan untuk melakukan khitan, berdasarkan hadits di atas.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/48863/

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id


Sumber: http://muslim.or.id/29239-khitan-sunat-disyariatkan-dalam-islam.html

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.