Articles by "Artikel"

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya. 
Marah ada dua macam; ada yang terpuji dan ada yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah   dalam membela agama Allah   dengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah  , beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau   marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa ‘Alaihissalam dan marahnya Nabi Yunus ‘Alaihissalam. Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas. 
Ja’far bin Muhammad Rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak Rahimahullah, “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad Rahimahullah dan Ishaq Rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah. 

Marah adalah gejolak hati yang muncul karena beberapa sebab. Apabila amarah tersebut pada perkara dunia, hanya terbawa hawa nafsu bukan karena kebenaran, hendaklah bagi siapa pun untuk menempuh kiat-kiat syar’i berikut ini: 
1. Berdo’a
Do’a adalah Senjata ampuh seorang Muslim. Di tangan Allah   segala taufik dan petunjuk, Dia mampu menunjuki seseorang kepada jalan yang lurus, di tangan-Nya kebaikan dunia dan akhirat, dan Dia¬-lah penolong untuk membersihkan jiwa dari noda-noda kotoran akhlak tercela. Bila amarah datang berdo’alah kepada Allah   . Allah    berfirman:
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ 
"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. …(QS. Gafir:60)
2. Dzikrullah
Ingat kepada Allah   adalah obat bagi kerasnya hati. Dzikir akan mendorong orang (yang berdzikir) takut kepada Allah   yang berakhir pada ketaatan kepada-Nya. Maka, ingat Allah ketika marah akan mendorong pelakunya untuk kembali pada adab dan akhlak yang mulia. Allah    berfirman:
وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ 
…Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa… (QS Al-Kahfi:24)
Ikrimah berkata; ” ingatlah Rabb¬-mu ketika kamu marah”.
3. Mengucapkan Ta’awudz
Mengucapkam kalimat ta’awudz dapat menghilangkan marah; sebagaimana petunjuk Rasulullah   dalam haditsnya” Sulaiman bin Shurad radhiyallahu ‘anhu berkata,” ada dua orang saling mencela di hadapan Nabi   . Salah seorang di antara mereka terlihat sangat marah hingga matanya memerah dan urat lehernya menegang. Rasulullah   bersabda;
”Sungguh aku tahu sebuah ucapan yang kalau dia mau mengucapkannya akan hilang marahnya: “A’udzubillahi minasy syaithaanir rojiim” “aku berlindung kepada Allah dari Syaithan yang terkutuk; orang tadi malah berkata, “Apakah engkau melihatku sedang sakit (gila)?” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Mengubah posisi
Orang yang marah hendaknya mengubah posisi tubuhnya, jika sedang berdiri maka hendaklah duduk. Apabila belum juga hilang marahnya, bisa berbaring atau meninggalkan tempat; Berdasarkan hadits: 
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah   bersabda,
 “Apabila salah seorang diantara kalian marah, sedangkan ia berdiri maka hendaklah duduk. Apabila belum hilang juga marahnya maka hendaklah Ia berbaring. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
5. Memberi Maaf
Memberi maaf kepada orang yang bersalah ganjarannya sangat besar. Ingatlah, wahai saudaraku!”orang kuat” bukanlah yang kuat dalam fisiknya, melainkan yang mampu menahan jiwanya ketika marah. Rasulullah   bersabda;

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.  
"Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah".  (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 
6. Tidak memperturutkan amarah
Dari Abu Ablah berkata,”pada suatu hari, Umar Bin Abdul Aziz sangat marah kepada seseorang. Maka dipanggillah orang tersebut, ia dicambuk dan diikat dengan tali. Pada akhirnya, Umar Bin Abdul Aziz berkata,”bebaskan dia! andaikan aku marah, aku mampu menyakitimu lagi kemudian beliau membaca ayat”…dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang…(QS. Ali Imran:14)”. Wallahu a’lam 
(Disarikan Dari Majalah Al-Furqan, Edisi 12 thn ke 15)                                      
Oleh: Arianto, S.Kom.I 

Baru-baru ini laman Wall Street Journal – Amerika  mengeluarkan sebuah artikel laporan yang mengkaji konflik lama antara pemerintah Yangon dan umat Islam Rohingya, yang kini ditolak kewarganegaraannya di negara tersebut.
Berikut adalah sejarah singkat warga Rohingya:
Abad kedelapan: Masyarakat Rohingya yang berasal dari Asia Selatan menetap di negara yang merdeka di Arakan, yang kini dikenal sebagai negera bagian Rakhine di zaman modern Myanmar.


Abad kesembilan sampai abad ke-14: Masyarakat Rohingya menerima kedatangan Islam melalui pedagang Arab. Hubungan erat telah terjalin antara Arakan dan Bengal.
1784: Raja Burma, Raja Bodawpaya menaklukan Arakan dan ratusan ribuan pengungsi melarikan diri ke Bengal.
1790: Hiram Cox, seorang diplomat Inggris dikirim untuk membantu pengungsi, Kota Kazan di Bangladesh dibangun dan dikembangkan, di mana banyak etnis Rohingya masih hidup sampai hari ini.
Heru Susetyo: Muslim Rohingya Sudah Ada Sebelum Myanmar Ada
1824-1942: Inggris menawan Burma; yang kini dikenal sebagai Myanmar dan menjadikannya sebagai salah satu propinsi British India. Para pekerja telah bermigrasi ke Burma dari tempat lain di British India untuk proyek-proyek infrastruktur.
1942: Jepang menyerang Burma, mendorong Inggris keluar. Dengan pengunduran pihak Inggris, nasionalis Burma menyerang masyarakat Islam yang disangka mendapat banyak keuntungan dari penjajahan Inggris.

Lebih dari 200.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh
1945: Inggris membebaskan Burma dari penjajahan Jepang dengan bantuan nasionalis Burma yang dipimpin oleh Aung San dan pejuang etnis Rohingya. Tapi etnis Rohingya merasa dikhianati karena Inggris tidak memenuhi janji otonomi bagi Arakan.
1948: Ketegangan meningkat antara pemerintah baru Burma dan Rohingya, yang kebanyakan ingin Arakan bergabung mayoritas Islam Pakistan. Pemerintah membalas dengan memboikot masyarakat Rohingya, termasuk menghapus wujud mereka dalam sektor Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1950: Beberapa individu dalam masyarakat Rohingya menentang pemerintah yang dipimpin oleh kelompok bersenjata disebut mujahid. Namun pemberontakan reda secara bertahap.
1962: Jeneral Ne Win dan Partai Sosialis Burma merebut kekuasaan dan mempraktikkan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
1977: Lebih dari 200.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
1982: Sebuah undang-undang imigrasi baru didefinisikan ulang. Orang-orang yang berhijrah saat pemerintahan Inggris dianggap sebagai imigran ilegal. Pemerintah menetapkan perintah undang-undang ini pada semua masyarakat etnis Rohingya.
1989: Tentara mengubah nama Burma menjadi Myanmar.
Foto Satelit Tunjukkan Lebih 1000 Rumah Etnis Rohingya di Rakhine Dibakar
1991: Lebih dari 250.000 pengungsi dari etnis Rohingya melarikan diri, dipaksa menjadi buruh, wanitanya diperkosa di tangan militer Myanmar.
1992-1997: Sekitar 230.000 etnis Rohingya kembali ke Arakan, yang kini dikenal sebagai Rakhine, di bawah perjanjian repatriasi.
2012: Kerusuhan antara etnis Muslim Rohingya dan Buddha Rakhine telah menelan  100 nyawa, kebanyakan etnis Muslim Rohingya. Puluhan ribu orang telah didorong ke Bangladesh. Hampir 150.000 orang dipaksa ke kamp-kamp di Rakhine.
2016: Kelompok  Harakah al-Yaqin menyerang pondok penjaga perbatasan, membunuh sembilan prajurit Myanmar. Tentara bereaksi. Lebih dari 25.000 orang kembali melarikan diri Rakhine ke Bangladesh. Angka pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran rumah-rumah warga Rakhinr meningkat tak terkira. Namun pemerintah Aung San Suu Kyi mengabaikan atas kekejaman ini.*

Amri Fatmi Lc. MA*
Ternyata banyak beda pendapat para ulama tentang tanggal pasti kelahiran Nabi kita Muhammad SAW. Sejak dulu, ada beberapa poin yang disepakati oleh sejarawan muslim tentang  fakta kelahiran Nabi Muhammad SAW. Fakta itu adalah :
  1. Beliau lahir pada tahun gajah
  2. Beliau dilahirkan pada bulan Rabiul Awwal.
  3. Beliau lahir pada hari Senin, karena ada riwayat dari Imam Muslim ketika ditanya mengapa Nabi puasa hari Senin, Beliau menjawab :”itulah hari aku dilahirkan”.
Tiga poin ini yang disepakati oleh seluruh sejarawan Islam. Namun tanggal berapa pastinya beliau lahir, sejarawan berbeda pendapat. Hal ini dikarenakan tidak adanya nash yang jelas dari Nabi tentang tanggal beliau lahir, maka pintu perbedaan pendapat terbuka didepan ulama yang mau meneliti. Para Sejarawan merangkum banyak pendapat yang mengatakan tanggal beliau lahir. Namun yang diperbincangkan adalah tiga pendapat : pada tanggal 9, tanggal 10 atau tanggal 12 Rabiul Awwal.
Pendapat  yang menyatakan tanggal 12 Rabiul Awwal dikemukakan oleh Ibnu Ishaq, tetapi beliau tidak menyebutkan sanad sebagaimana dikemukakan oleh Imam Hakim dalam Mustadrak. Maka termasuk pendapat tidak bersanad dan tidak ada sandarannya. Sementara pendapat tanggal 10 dikemukakan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitab Thabaqatnya dari Imam Al-Baqir. Tapi dalam sanad Ibnu Sa’ad terdapat tiga orang rijal sanad yang diragukan dan diperbincangkan ulama.
Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya al-Isti’ab, mengemukakan bahwa Nabi di lahirkan 8 hari lewat dari bulan Rabiul Awwal (masuk malam ke 9 ). Pendapat ini pula telah dipastikan oleh  Abu Bakar bin Musa Al-Khawarizmi (Penjaga Dar Al-Hikmah Khalifah Ma’mun) sebelumnya. Bahkan Al-Hafizh Umar bin Dihyah dalam kitab ” Tanwir fi Maulid Sirajil Munir” berani memutuskan dengan berkata : “Pendapat itulah yang benar tidak ada yang lain, itu telah menjadi kesepakatan ahli sejarah”.
Jadi para sejarawan sebelum abad modern sebenarnya telah sepakat bahwa Nabi dilahirkan tanggal 9 Rabiul Awwal, walau belum dibuktikan dan ditinjau secara matematis. Sampai datang abad ke-18 M, ahli ilmu falak Mesir benama Mahmud Basya (1302 H), meninjau dan ingin membuktikan keabsahan ketiga pendapat tersebut secara ilmu falak modern dan perhitungan detil angka matematis.
Mahmud Basya mulai meninjau dengan peristiwa langit yang terjadi pada masa Nabi yang bisa ditelusuri tanggal dan jamnya saat ini. Yaitu terjadinya gerhana matahari sebagaimana diriwayatkan oleh ulama hadis dalam hadis shahih pada saat meninggalnya anak Nabi bernama Ibrahim. Beliau mendapati gerhana itu benar terjadi setelah bulan Syawal tahun ke-10 Hijriyah saat umur Nabi 63 tahun. Lalu atas patokan ini, terus dihitung mundur ke tahun pertama Nabi dan bulan pertama dan hari pertama. Karena riwayat shahih Nabi lahir hari senin, di dapati hari senin itu jatuh tanggal 9 Rabiul Awwal bukan 12 Rabiul Awwal, bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M.
Riset Mahmud Basya tersebut pertama kali ditulis dalam Bahasa Prancis dan sudah diterjemahkan oleh Ahmad Zaki Basya kedalam Bahasa Arab tahun 1305 H, dengan judul “Nataijul Afham Fi Taqwimil Arab Qablal Islam fi Tahqiq Maulid Annabi wa Umrihi.”
Ahli falak lain bernama Abdullah bin Ibrahim bin Muhammad dalam kitabnya ” Taqwim Al-Azman menyebutkan : ” Tidak ada ragu sesuai dengan periwayatan yang shahih bahwa Nabi lahir tanggal 20 Nissan/April 571 M, sebagaimana benar adanya Nabi wafat tanggal 13 Rabiul Awwal tahun ke 11 Hijriyah dan itu bertepatan dengan tanggal 11 Huzairan 632 M. Selama tanggal ini diketahui dengan tepat,maka hari lahir dan wafat sangat mudah diketahui begitu juga umur Nabi Saw.
umur Nabi adalah 63 tahun dan sekitar 3 hari.  Dan ini sesuai dengan kesepakatan mayoritas ulama bahwa awal penanggalan Hijriyah adalah tanggal 16 Tamuz (sesuai rukyah) atau 15 Tamuz menurut Hisab. Dengan demikian Nabi lahir hari Senin tanggal 9 Rabiul Awwal tahun 53 Sebelum Hijrah bertepatan denga tanggal 20 April 571H.
Syeikh Zahid Al-Kautsari menyatakan :” Tidak ada bantahan lagi bahwa riwayat yang menyatakan Nabi Lahir  tanggal 9 (Rabi’ul Awwal) yang benar, karena perhitungan matematis tidak akan meleset.” ( Ma Syaa wa Lam Yastbut Fi Siratin Nabi, hal. 8)
Terjadinya perbedaan pendapat dalam penentuan hari dalam sejarah sangatlah lumrah karena Nabi dilahirkan ditengah kaum ummi yang tidak membaca dan menulis sebagaimana diakui oleh Nabi sendiri.

Pertanyaanya, kenapa juga kebanyakan Negara islam merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awwal?
Penanggalan tanggal 12 Rabiul Awwal adalah lebih waspada dan supaya keluar dari perbedaan.  Syeikh Zahid al-Kautsari menjelaskan ” Karena tanggal itu, kelahiran Nabi sudah dipastikan menurut semua pendapat”. Perayaannya dipatok pada tanggal 12 supaya keluar dari khilaf sejarawan, karena tanggal 12, betapa pun tidak tepat, tapi Nabi sudah pasti telah lahir (lihat, Maqalat Al akutsari, hal. 363)
Maka zaman ini sudah tidak layak lagi umat Islam tidak mengetahui pasti kelahiran Nabi mereka Tercinta, karena dengan terbukti tanggal dan hari secara matematis menunjukkan bahwa Nabi kita adalah sosok yang betul-betulnyata dalam sejarah bagi mereka yang mearagukan adanya Nabi pembawa petunjuk dan rahmat bagi umat manusia.
*Penulis adalah mahasiwa program doktoral Universitas Al Azhar Kairo.

Oleh: Achmad Reza Hutama Al-Faruqi

Diskursus mengenai ilmu, di dalam dunia Islam merupakan prasarat utama dalam memperoleh kebahagiaan, baik didunia maupun di akhirat. Bisa dikatakan kewajaran sebab kemunduran Peradaban Islam saat ini adalah karena krisisnya ilmu dalam tubuh Islam, dan bahaya paling hebat yang saat ini menimpa kaum muslimin adalah rusaknya hati dan rapuhnya iman akibat kesesatan yang berasal dari filsafat dan ilmu pengetahuan, dan sains.
Banyak sumber yang bisa dibaca untuk menelusuri hubungan antara sains, filsafat, dan agama. Bahkan, saat ini sedang marak diperbincangkan masalah keterkaitan dan hubungan antara ketigahal diatas, baik itu oleh ilmuwan Islam, maupun Barat.
Hal ini dikarenakan adanya berbagai krisis multidimensional yang diakibatkan hegemonisains modern Barat yang menjadikan sains hanya meliputi dunia fisik dan alam raya ini.
Mencari Sains Islam
Dengan keangkuhannya, sains modern telah mempelakukan alam dengan semena-mena, dan agama telah ditiadakan.
Maka ada kecenderungan masa kini untuk menemukan solusi bagi krisis tersebut dengan kembali mempertanyakan hubungan antara sains, filsafat, dan agama. (LihatDr.Mahmud ‘Utman, al-Fikr al-Maadi al-Hadis wamauqifu al-Islam minhu)
Jika ditelusuri, pada awalnya antara ketiga hal diatas bersatu dalam satu kesatuan, yaitu ilmu pengetahuan.Dalam hal ini, Ibn Khaldun mengemukakan bahwa ilmu yang terdiri dari dua bagian (aqliyah dan naqliyah) merupakan kesatuan yang bersumber pada yang satu.
Keduanya menyikap berbagai ayat atau tanda keberadaan-Nya. Para ilmuwan Muslim terdahulu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, al-Ghazali, Fakhruddin al-Razi, Nashiruddin al-Thusi, dan lainnya juga tidak pernah mempersalahkan ketiganya pada level pertentangan. Bahkan tidak jarang ketika hal tersebut bersatu pada satu sosok ilmuwan Muslim.
Pertentangan antar ketiganya mulai muncul pada abad pertengahan, yaitu seiring dengan munculnya gerakan modernisasi yang terjadi didunia Barat pada abad 16. Era modern ini ditandai dengan pandangan hidup yang saintifik dengan warna sekularisme, rasionalisme, empirisme, cara berfikir dikotomis, desakralisasi, pragmatism, dan penafikan kebenaran metafisis (agama).
Islamisasi Sains Berdampak Segala Aspek Kehidupan
Selainitu, modernism yang terkadang disebut juga dengan westernisme membawa serta paham nasionalisme, kapitalisme, humanism, liberalism, sekularisme, dan sejenisnya. Pada masa ini, paradigm mulai dihancurkan oleh postmodernisme menggariskan gerakan kepada paham-paham baru seperti nihilism, relativisme, pluralism, dan persamaan gender yang umumnya anti worldview.
Namun, pada kenyataannya, postmodernisme hanya merupakan kelanjutan dari paradigma modernism itu sendiri, karena masih mempertahankan paham liberalism, rasionalisme, dan pluralisme. (Hamid FahmyZarkasyi, Agama dalamPemikiran Barat Modern dan Postmodern, dalam ISLAMIA).
Dampak dari paham, aliran, dan pemikiran yang dibawa modernism dan postmodernisme terhadap paham ilmu pengetahuan sangatlah besar.Nilai-nilai yang berhubungan dengan metafisika dilepaskan dan hanya mengakui realitas empiris.
Lebih jauhlagi pandangan postmodernisme yang menganggap metafisika secara peyoratif sebagai ilmu yang membahas tentang kesalahan manusia yang fundamental. Ini adalah preposisi logis dari paham nihilism. Serangan doktrin nihilism terhadap metafisika ini menunjukkan dengan jelas serangan terhadap agama sebagai asas bagi moralitas. (Lihat Hamid Fahmy Zarkasyi, Agama dalam ..)
Namun yang perlu digaris bawahi adalah semua pandangan ini merupakan hasil dari sebuah pandangan hidup (Worldview) sains. Sederhananya, ini adalah sebuah tafsiran atas sains atau sering disebut saintisme.Dalam menghadapi tantangan ini beberapa ilmuwan Muslim mencoba merumuskan teori-teori sebagai solusi dari permasalahan ini. Dari padanya terciptalah sebuah konsep tentang “Islamisasi Sains Modern” yang digalakkan oleh para ilmuwan Muslim, seperti Syed Mohammad Naquib al-Attas, Ismail Raji al-Faruqi, Osman Bakar, dan Ziauddin Sardar.* 
Islamisasi Sains modern merupakan proses integrasi antara sains dan agama, dalam hal ini adalah agama Islam.
Dalam definisinya, Syed Mohammad Naquib al-Attas menjelaskan bahwa Islamisasi adalah pembebasan manusia dari tradisi magismuitologis, animistis, kulturnasional (yang bertentangan dengan Islam) dan dari belenggu paham sekularisme terhadap pemikiran dan bahasa. Ia juga merupakan pembebasan dari kontrol dorongan fisiknya yang cenderung sekuler dan tidak adil terhadap hakikat diri atau jiwanya, sebab manusia dalam wujud fisiknya cenderung lupa terhadap hakikat dirinya yang sebenarnya, menjadi bodoh akan tujuan yang sebenarnya dan berbuat baik adil terhadapnya. (Lihat SM. Al-Attas, Islam and Secularism)
Said Nursi juga mendifinisakan bahwa kebanyakan manusia terjatuh dalam kegelapan karena tidak memikirkan akhirat, tidak mempunya iIman pada Allah dan Sangat cinta terhadap dunia,dan tidak bisa membatasi kebebasan dalam dirinya sendiri. (Lihat Badiuzzaman Said Nursi, al-Kalimat).
Proses ini kemudian berjalan dalam dua proses, yaitu pembebasan sains dari makna, tafsiran, ideologi, dan prinsip-prinsip meterialis mesekuler (ateis) yang dibarengi dengan penanaman nilai-nilai dan prinsip ketuhanan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Empat Pendekatan Sains Islam
Pada definisi lain, seperti Ismail Raji al-Faruqi menjelaskan bahwa Islamisasi Sains adalah upaya mengislamkan disiplin-disiplin ilmu modern dalam wawasan Islam.
Dengan kata lain, al-Faruqi ingin agar para cedekiawan Islam meletakkan upaya integrasi pengetahuan-pengetahuan modern kedalam keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, penafsiran kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya sebagai wordlview Islam serta menetapkan nilai-nilainya.
Pada tataran praktisnya, upaya islamisasi sains ini mesti dibuktikan dengan menghasilkan buku-buku pegangan di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah dengan menuangkan kembali disiplin ilmu modern wawasan Islam. (Lihat Ismail Raji al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan)
Dari berbagai ilmuwan tersebut mencoba untuk menghadirkan solusi yang tepat terhadap permasalahan yang terjadi dalam dunia sains, filsafat yang telah mengalami perubahan akibat persentuhannya dengan nilai-nilai yang dianggap bertentangan dengan nilai Islam.
Konsep ilmu dalam Islam sangatlah berbeda dengan konsep ilmu Barat.Obyek ilmu dalam Islam tidak hanya bersifat empirik, tapi juga yang metafisik.
Islamisasi Sains Berdampak Segala Aspek Kehidupan
Sumber ilmu dalam Islam juga mempunyai signifikan dengan epistemologi Barat, kalau Barat hanya mengakui indera dan rasio, maka dalam pandangan Muslim, ilmu datang dari Tuhan dapat diperoleh melalui: Panca Indera, khabar shadiq, dan intuisi. Hasil dari keilmuannya juga lain.
Ilmu dalam Islam bisa mengantarkan kepada kebenaran mutlak, sedangkan Barat hasil dari pada ilmu adalah relative. Dari tradisi keilmuan Barat inilah lahir sekularisme, rasionalisme, empirisme, caraberfikir dikotomis, desakralisasi, pragmatism, penafikan kebenaranmetafisis (agama), nasionalisme, kapitalisme, humanisme, liberalisme, dan sejenisnya.
Apalagi ketika muncul postmodernisme yang memaksakan seseorang kepada paham-paham baru seperti nihilisme, relativisme, pluralisme, dan persamaan gender yang umumnya anti worldview.
Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim berpegang teguh kepada tradisi keilmuan Islam dan tidak silau dengan tradisi keilmuan Barat walaupun secara dzahir terlihat lebih menarik. Wallahu A’lam.*
Penulis mahasiswa Pascasarjana UNIDA Gontor

Oleh:  Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan

SEBAGAI agama paling akhir diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala dari kalangan agama-agama samawi, Islam dipilih dan ditetapkan Allah sebagai satu-satunya gama yang benar dan sempurna di muka bumi ini sampai akhir zaman nanti, selain agama Islam semuanya ditolak oleh Allah Subhanahu Wata’ala (Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 3, Ali Imran ayat 19 dan 85).
Ketika Allah hanya mengakui dan menerima agama Islam saja di dunia ini berarti agama selain Islam tidak benar dan tidak boleh dianut oleh ummat manusia melainkan penganutnya akan disiksa dalam neraka oleh Allah nanti pada masanya karena menjadi kafir (Qur’an surah Al-Bayyinah ayat 6).
Pemilahan dari Allah tersebut tidak hanya bermakna sekedar pemilahan masa antara satu dengan lain agama dalam kontek agama samawi melainkan sifatnya definitif, mutlak, dan berkekalan dalam segala jenis ajarannya. Salah satu hal yang telah Allah pilah adalah tidak boleh memilih pemimpin non muslim oleh muslim dalam berbangsa dan bernegara.
Selain itu setiap muslim dilarang mencampur adukkan antara atribut agama Islam dengan atribut agama lainnya baik dalam konteks ‘aqidah, syari’ah maupun akhlak karena Islam dan atribut Islam merupakan kebenaran dan atribut selain Islam sebagai kebathilan (Qur’an surah Al-baqarah ayat 42).
Antara Islam dengan non Islam terdapat pembatas besar yang disebut dengan pembatas permanen, yaitu ada jurang yang membatasi antara sebuah kebenaran dengan kebathilan. Itu bermakna pembatas di hulu yang resiko dan konsekwensinya berakibat sampai ke hilir. Karenanya ketika Allah memilih Islam dan menolak yang lainnya maka semua atribut Islam sama sekali tidak boleh dicampur adukkan dengan atribut agama lain terutama berkaitan dengan memilih non muslim sebagai pemimpin muslim.  Karena hulunya sudah ada batasan maka tengah dan hilirnyapun secara otomatis berbatas dengan sendirinya. Kecuali perkara-perkara kemanusiaan yang termasuk dalam konteks hablum minan nas di luar ‘aqidah, syari’ah dan akhlak yang boleh bekerja sama dan saling aplikatif seperti menyelamatkan nyawa, jual beli atas keperluan hidup dan kehidupan, kerja sama antar negara yang berbeda agama dan seumpamanya.
Larangan Quran
Terdapat banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang ummat Islam memilih non muslim menjadi teman dekat dan pemimpinnya. “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (Ali Imran ayat 28).
Kandungan ayat ini memahamkan kita bahwa ummat Islam dilarang Allah memilih non muslim menjadi pemimpinnya dari kalangan apapun non muslim itu berasal. Kalaupun muslim tidak mengikuti perintah Allah tersebut maka orang tersebut lepas dari bantuan Allah dalam kehidupan ini, kecuali kalau berada dalam kondisi yang mudharat dengan menggunakan siyasat untuk menyelamatkan diri dan agamanya.
Antara Amal Muslim dan Amal Orang Kafir
Dalam surah Al-maidah ayat 51 Allah mengkhususkan larangan  memilih orang-orang Yahudi dan Nashrani (Kristen) menjadi pemimpin ummat Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.
Konsekwensi orang-orang yang tidak meninggalkan larangan Allah dalam ayat ini adalah Allah jadikan mereka sama dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena Yahudi dan Nashrani telah dicap kafir yang bakal menghuni neraka oleh Allah maka identik maknanya orang-orang Islam yang memilih mereka menjadi pemimpin akan sama dengan mereka, hina di dunia (hilang iman) dan hina di akhirat (mendapat neraka).
Tidak ada sedikitpun peluang bagi seorang muslim untuk memilih non muslim menjadi pemimpin kecuali dalam kasus dharurat dan untuk bersiyasat, kasus dharurat umpamanya minoritas muslim dalam negara mayoritas non muslim seperti di Eropah, Amerika, dan sebagainya. Untuk keperluan siasat misalnya ada orang Islam dipaksa bunuh kalau tidak memilih mereka, untuk menyelamatkan nyawa ummat Islam boleh bersiasat, namun hatinya tetap tidak setuju seperti kasus Bilal bin Raba’, dan Ammar bin Yasir.
Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 1 Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus”.
Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Kafir?
Sesungguhnya sangat banyak ayat-ayat Al-Qur’an lain yang menegah seorang muslim memilih non muslim menjadi teman akrab dan pemimpin dalam kehidupan dunia ini. Maka sangatlah kita sayangkan kalau ada orang-orang yang memimpin partai politik dalam komunitas mayoritas muslim seperti di Indonesia dengan lantang mencalonkan non muslim sebagai pemimpin rakyat yang 85% beragama Islam. Tidak ada jalan bagi mereka di mata Allah selain neraka menunggu mereka karena mereka sudah sama dengan non muslim baik Yahudi, Nasrani, maupun kafir lainnya.
Larangan Sunnah
Ada beberapa hadis Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dari beberapa riwayat yang dengan tegas melarang ummat Islam memilih non muslim menjadi teman setia dan pemimpin yang dikuatkan oleh larangan ayat-ayat Al-Qur’an ketika terjadinya asbabun nuzul. Di zaman nabi ada sejumlah ummat Islam yang berteman rapat dengan orang-orang Yahudi, sebahagian muslim lain menasehati saudaranya agar jangan berteman rapat dengan Yahudi karena orang-orang Yahudi akan merusakkan keyakinan muslim dan merusakkan Islam, namun orang-orang Islam tersebut tidak mau mendengarnya dan tetap saja berteman baik dengan kaum Yahudi tersebut, maka Allah turunkan ayat 28 surah Ali Imran: la yattakhizil mukminuwnal kaafiriyna auliyak (janganlah orang-orang mukmin memilih orang kafir menjadi teman dekat/pemimpin).
Menurut Al-Qurthubi yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan masalah Ubadah ibnu As-Samit dari kalangan anshar yang menyertai perang Badar. Ketika nabi mau keluar untuk perang Ahzab Ubadah berkata: ya Rasulullah, saya memiliki kawan-kawan dari kalangan Yahudi sebanyak 500 orang, dan saya berencana mengikutkan mereka dalam perang Ahzab agar kita terbantu dan menang melawan musuh-musuh Allah. Segeralah turun ayat tersebut: la yattakhizil mukminuwnal kafiriyna auliyak. Maka jelaslah bagi kita meminta bantu untuk berperangpun kepada Yahudi dalam waktu terbatas dilarang Allah, apalagi mengangkat mereka menjadi pemimpin kita dalam waktu lama.
Dalam riwayat Ibnu Abbas: Hajjaj ibnu Amir, Ibnu Abi Hukaiq, dan Qais ibnu Zaid dari kalangan orang Yahudi berteman akrab secara rahasia dengan orang-orang muslim dari kalangan Anshar dengan tujuan mencari kelemahan Islam untuk menghancurkan Islam. Ketika muslim mengetahui rencana mereka maka muncullah beberapa orang shahabat seperti Rifa’ah ibnu Munzir, Abdullah ibnu Jubair,, dan Sa’ad ibnu Haithamah untuk memberi nasehat kepada orang-orang anshar tersebut, namun orang-orang anshar tidak menghiraukan nasehat saudaranya yang seiman dan seagama tersebut, lalu turunlah ayat tersebut: la yattakhizil mukminuwnal kafiriyna auliyak.
Dengan demikian muncul pertanyaan terhadap orang-orang Islam yang mencalonkan kafir menjadi pemimpin seperti di Jakarta: kenapa mereka sampai hati mengorbankan Islam yang maha benar dan ummat Islam sebagai saudaranya dengan mencalonkan kafir untuk menjadi pemimpin ummat Islam?
Ketua Umum PW Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Aceh periode 2015-2019. Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Oleh: Abdullah al-Mustofa*

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maaidah: 54)
Ibnu Katsir mengatakan, “man yartadda minkum ‘an diinihi” adalah mereka adalah orang yang berpaling dari menolong agama-Nya dan menegakkan syariah-Nya. Diterangkan pula oleh beliau, orang tersebut kembali dari kebenaran kepada kebatilan.
Janji Allah
Apa yang disampaikan Allah Subhanahu Wata’ala Surat dalam Surat Al Maidah:51 sampai 55, rupanya sama persis dan nyata dengan kondisi di wilayah kita saat ini.
Setelah ayat ini begitu popular, maka, muncullah para kaum pembela pemimpin kafir yang justru datang dari orang Muslim sendiri. Mereka adalah kelompok-kelompok yang tidak terima dengan ayat Allah ini. Mereka bahkan mengklaim dirinya beriman –sebagian bahkan—dikenal tokoh Islam.
Allah bahkan sangat tegas, andai mereka itu murtad (keluar dari Islam sekalipun), Allah berjanji akan mengganti kaum yang murtad – atau yang berpaling tidak mau menolong agama Allah dan menegakkan syariat-Nya – dengan kaum yang lebih baik yang benar-benar beriman kepada Allah, dicintai Allah, mencintai Allah, lemah lembut sesama mukmin, bersikap keras kepada orang-orang kafir, selalu siap berjihad di jalan Allah. Mereka dalam memperjuangkan Al-Haq, dan memerangi kebatilan dikarenakan takut kepada Allah dan mengharap ridha Allah. Mereka tidak takut kepada manusia dan celaan manusia.
Aksi 212 dan 5 Fenomena Lahirnya Generasi Baru Islam Indonesia
Salah satu sifat generasi baru: siap menolong agama Allah
Firman Allah Swt.:
{يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ}
“yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.”
Ibnu Katsir menjelaskan, yakni mereka tidak pernah mundur setapak pun dari prinsipnya, yaitu taat kepada Allah, menegakkan batasan-batasan-Nya, memerangi musuh-musuh-Nya, dan melakukan amar ma’ruf serta nahi munkar. Mereka sama sekali tidak pernah surut dari hal tersebut tiada seorangpun yang dapat menghalang-halangi mereka, dan tidak pernah takut terhadap celaan orang-orang yang mencela dan mengkritiknya.
Berikut ini hadits-hadits yang menafsirkan penggalan ayat di atas.
lقَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زُبَيْد عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّة، عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يَحْقِرَنَّ أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ أَنْ يَرَى أَمْرًا لِلَّهِ فِيهِ مَقَال، فَلَا يَقُولُ فِيهِ، فَيُقَالُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَكُونَ قُلْتَ فِيَّ كَذَا وَكَذَا؟ فَيَقُولُ: مَخَافَةَ النَّاسِ. فَيَقُولُ: إِيَّايَ أَحَقُّ أَنْ تَخَافَ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Zubaid, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi, dari Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam pernah bersabda: Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian merendahkan dirinya bila ia melihat suatu perkara menyangkut (agama) Allah yang harus ia utarakan, lalu ia tidak mau mengatakannya. Maka akan dikata­kan kepadanya pada hari kiamat, “Apakah yang mencegah dirimu untuk mengatakan anu dan anu?” Lalu ia menjawab, “Karena takut kepada manusia” Maka  Allah berfirman, “Sebenarnya yang harus kamu takuti hanyalah Aku.”
وَرَوَى أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي طُوَالة عَنْ نَهَارِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْعَبْدِيِّ الْمَدَنِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وسلم قال: “إن اللَّهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْأَلُهُ يَقُولُ لَهُ: أيْ عَبْدِي، رَأَيْتَ مُنْكَرًا فَلَمْ تُنْكِرْهُ؟ فَإِذَا لَقَّن اللَّهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ، قَالَ: أيْ رَبِّ، وَثِقْتُ بِكَ وَخِفْتُ النَّاسَ”.
Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abdullah ibnu Abdur Rahman Abu Tuwalah, dari Nahar ibnu Abdul lah Al-Abdi Al-Madani, dari Abu Sa’id Al-Khudri. dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar akan menanyai hamba-Nya di hari kiamat, hingga Dia benar-benar menanyainya, dengan pertanyaan, “Hai hamba-Ku, bukankah engkau pernah melihat perkara yang mungkar, lalu mengapa engkau tidak mencegahnya?” Maka apabila Allah telah mengajarkan kepada seseorang hamba hujah (alasan) yang dikatakannya, maka si hamba berkata, “Ya Tuhanku, saya percaya kepada-Mu, tetapi saya takut kepada manusia.”
Konteks terkini di Indonesia dan sikap kita
Telah nyata perbuatan si kafir: menghina Al-Qur’an dan ulama, memadamkan cahaya Allah, merobohkan masjid, mendukung maksiat dan menghalangi tegaknya syari’at, mendzolimi umat Islam Jakarta dan masyarakat Jakarta pada umumnya, merusak lingkungan, merugikan negara, kotor kata-katanya, dan buruk lisannya.
Aksi 212 Harus Dirawat agar Jadi Modal Kebangkitan dan Terbangunnya ‘Ummatan Wahidah’
Telah nyata dia didukung dengan dana yang besar dan lain sebagainya oleh para ‘dajjal ekonomi’ yang ingin sepenuhnya menguasai Indonesia.
Jikalau si kafir itu nantinya berhasil memimpin negeri ini tentu para dajjal raksasa itu semakin berkuasa dan leluasa dalam menguasai wilayah, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di negara kita. Tentu ia juga akan semakin leluasa memadamkan cahaya Allah, mendzolimi umat Islam, serta mendukung maksiat dan menghalangi tegaknya syari’at di negeri kita ini yang merupakan warisan para ulama.
Allah Ta’ala telah menyingkap makar si dajjal kecil dan para dajjal besar. Allah Ta’ala telah memelesetkan mulut si dajjal kecil.  Allah Ta’ala telah berkehendak mewujudkan dan menunjukkan energi Al-Maaidah. Berkat Al-Maaidah telah banyak terjadi keajaiban di Tanah Air.
Sekarang adalah starting point serta moment tepat dan bagus untuk mencegah si dajjal kecil dan para dajjal raksasa melakukan semua hal tersebut di atas. Maka manfaatkan kesempatan yang telah Allah Ta’ala  berikan kepada kita.
Jadilah generasi baru yang siap berjihad! Berjihadlah dengan harta,  jiwa, tenaga, waktu, ilmu dan lain sebagainya untuk menolong agama Allah, menegakkan syari’at, memerangi kemaksiatan,  serta menyelamatkan negeri dan umat Islam negeri ini dari cengkraman dajjal-dajjal la’natullah itu!
Jika di antara kita tidak bisa terlibat dalam gerakan ini maka alangkah baiknya jika mendoakan para mujahid semoga mereka tabah dan mendapatkan kemenangan, serta berterimakasih kepada para mujahid yang telah berusaha sekuat tenaga menyelamatkan negeri dan bangsa ini dari terkaman para dajjal itu.
Jika di antara kita tidak sependapat dengan gerakan ini maka alangkah baiknya tidak membenci, antipati, menghalangi, menggembosi dan sikap negatif lainnya.
Jika di antara kita tidak ada sama sekali yang berjihad melawan para dajjal itu maka nanti janganlah kita menyesal ketika di negeri ini adzan, jilbab, dakwah, puasa (serta syi’ar, simbol dan amalan Islam) lainnya dilarang, tapi sebaliknya zina, miras, prostitusi, perkawinan sesama jenis kelamin,  dan kemaksiatan lainnya dilegalkan dan menyebarluas.
Jika kita tidak melakukan apapun, – kecuali ada alasan syar’i – maka  janganlah kita di akhirat kelak menyesal karena enggan memanfaatkan momen ini. Wallahu a’lam.*
Penulis anggota MIUMI Jawa Timur

DALAM satu hadist disebutkan, “Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridha (menerima cobaan tersebut), maka baginya keridhaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan.” (riwayat Ibnu Majah)
Seorang hamba yang dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia menurunkan cobaan dan ujian serta musibah. Hamba yang ridha terhadap ujian dan cobaan dari-Nya, Allah pun ridha kepadanya dan mendapatkan pahala melimpah sesuai kadar musibahnya.
Allah menguji hamba-Nya di dunia ini bukan karena Dia membencinya, tetapi malah bertujuan untuk menolak bahaya yang akan menimpanya, menghapus dosa-dosa, dan untuk menaikkan derajatnya. Apabila ia menerima cobaan dengan sikap ridha, maka sempurnalah tujuan dari yang dikehendaki oleh-Nya.
Dalam sejumlah hadist disebutkan:
“Tiada seorang Muslim yang menderita kelelahan atau penyakit atau kesusahan, bahkan gangguan yang berupa duri sekali pun, melainkan semua kejadian itu akan menebus dosa-dosanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
“Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, ‘Tiada seorang Muslim yang menderita sakit melainkan Allah akan merontokkan dosa-dosanya seperti daun-daun pohon yang dirontokkan’.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih al-Bukhaari).
Hadist di atas merupakan kabar gembira yang besar bagi setiap Mukmin. Sebab, sifat manusia pada umumnya tidak tahan menerima sakit, sedih, dan lain-lain. Oleh karena itulah, sakit, lapar, dan sakit badan maupun sakit hati, bisa menghapus dosa-dosa orang yang tertimpa musibah tersebut.
Dalam hadist Qudsi disebutkan:
“Rasulullah bersabda, ‘Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Siapa yang kehilangan dua hal yang dicintainya, lalu ia bersabar dan ikhlas, maka Aku tidak ridha balasan baginya selain daripada surga‘.” (Shahih Sunan al-Tirmidzi, no. 1.959).
Dua hal yang dicintai yang dimaksud adalah kedua mata, sebab mata merupakan anggota badan manusia yang paling dicintainya. Walaupun ia kehilangan kedua matanya sehingga tidak bisa melihat apa yang diinginkannya, namun ia tetap mudah untuk melakukan kebaikan dan menjauhi yang buruk.
Ia tetap bersabar mengharap datangnya janji Allah yang akan memberikan pahala kepada orang yang bersabar, maka Allah akan menggantikan untuknya balasan yang terbesar yakni surga, sebab, kenikmatan melihat tidak dirasakannya ketika di dunia, namun kelezatan nikmat surga dirasakannya.
Pertama kali
Sabar sesungguhnya hanya ketika pertama kali seseorang mendapatkan musibah, sebagaimana diinformasikan dalam hadist:
“Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya kesabaran itu adalah ketika pertama kali seseorang mendapatkan musibah’.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
“Rasulullah bersabda, Allah berfirman, ‘Hai manusia! Sesungguhnya apabila kau bersabar dan ikhlas ketika pertama kali mendapatkan musibah, maka Aku tidak ridha balasan untukmu selain daripada surga‘.” (Shahih Sunan Ibnu Majah No. indeks 1298).
Hadist di atas menunjukkan bahwa sabar yang berat bagi hati seseorang adalah ketika pertama kali seseorang tertimpa musibah dan terjadi secara tiba-tiba mengingat pahalanya yang besar, ketika itu ia pasrah dan menyerahkan segala urusan kepada-Nya. Hal tersebut menunjukkan kalbunva yang kuat dan kekokohannya dalam kedudukan sabar.
Hal tersebut berbeda dengan musibah setelah kejadian pertama kali, sebab setelah beberapa hari berlalu musibah itu, maka musibah yang panas pun akan menjadi dingin, sehingga setiap orang akan bisa bersabar menghadapinya. Sedangkan yang tidak sabar ketika pertama kali musibah terjadi, maka ia tidak berhasil meraih kesabaran yang diharapkan.
Oleh karena itu, ada sebagian ulama yang berpendapat, “Seorang yang berakal harus teguh (bersabar) ketika menghadapi musibah yang pertama kali terjadi, dan kesabaran setelah tiga hari hanya terjadi pada orang yang dungu.”*/Adnan Tarsha, dari bukunya Orang-orang yang Dicintai Allah.

SUATU ketika Hasan melewati seorang pemuda yang sedang tertawa, lalu ia berkata kepadanya: “Hai anakku, apakah Anda telah dapat lewat di atas sirath?” Pemuda itu menjawab: “Tidak.”
Hasan bertanya lagi: “Apakah nyata-nyata Anda akan masuk ke dalam surga?” Pemuda itu menjawab: “Belum.” Hasan berkata lagi: “Lalu Anda tertawa mengenai apa?” Maka setelah itu, pemuda tersebut tidak terlihat tertawa lagi.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., barangsiapa melakukan sebuah dosa sedang dia tertawa, maka dia akan masuk neraka dalam keadaan menangis.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala memuji beberapa kaum sebab tangisan.
Allah berfirman: “Mereka menyungkur pada muka mereka sambil menangis.” (Al-Isra’: 109).
Allah berfirman: “Mengapa kitab ini tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar kecuali ia mencatat semuanya?” (Al-Kahfi: 50). Mengenai ayat tersebut Al-Auza’i berkata: “Yang kecil itu ialah tersenyum, sedang yang besar adalah tertawa terbahak-bahak.”
Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda: “Pada hari kiamat, semua mata akan menangis, kecuali tiga mata, yaitu: mata yang menangis karena takut kepada Allah; mata yang terpejam dari keharaman-keharaman Allah; Dan mata yang terjaga di jalan Allah.”
Dikatakan: “Ada tiga hal yang membuat hati menjadi keras, yaitu tertawa dengan tanpa ada hal yang menakjubkan, makan dengan tanpa kelaparan dan berbicara tanpa ada hajat dan keperluan.”
Rasulullah selalu memakai pakaian sederhana dan apa adanya. Pakaian beliau ada yang berupa kain sarung, selendang (serban), baju gamis, jubah dan yang lain. Warna pakaian favorit beliau adalah hijau dan putih, namun kebanyakan pakaian beliau berwarna putih.
Mengenai kain warna putih itu beliau bersabda: “Pakaikanlah ia pada orang-orang hidup dari Anda dan kafankanlah pada orang-orang yang mati di antara Anda.”
Rasulullah memiliki qaba’ (jenis pakaian luar) dari sundus (sutera tipis). Beliau memakainya dan sangat indah kehijauannya pada kulit beliau yang putih. Semua pakaian beliau adalah tersingsing di atas kedua buah mata kaki, sedang kain sarung berada di atas mata kaki sampai pertengahan betis.
Beliau pernah memiliki kisa’ (jubah) hitam, lalu beliau menghibahkannya. Kemudian Ummu Salamah berkata: “Demi ayah dan ibuku sebagai tebusan bagi Anda, engkau belum pernah memakainya (mengapa engkau menghibahkan?) kisa’ hitam itu?” Beliau bersabda: “Aku telah memakainya.” Ummu Salamah berkata: “Aku tidak pernah melihat keindahan yang lebih indah daripada keputihan (kulit) Anda pada warna hitaman ini.”
Adalah Nabi Muhammad apabila memakai pakaian, beliau selalu memakainya dari sisi kanannya. Dan beliau membaca: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi aku pakaian sehingga dapat menutup auratku dan aku menjadi mulia dalam kalangan manusia.”
Dan apabila beliau melepas pakaiannya, beliau memulainya dari sisi kirinya. Apabila beliau memakai pakaian baru, maka memberikan pakaian bekasnya kepada orang miskin, lalu bersabda: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pakaian seorang muslim yang lain dari pakaian bekasnya, dan tidaklah dia memberinya pakaian itu kecuali karena Allah, ia menjadi berada dalam tanggungan Allah, dalam pemeliharaan dan kebaikan-Nya. Selama pakaian itu dipakai dan menutupi aurat orang yang diberi itu, baik dia hidup atau mati.”
Nabi Muhammad memiliki baju `aba’ah yang biasa dihamparan dan dibawa berpindah-pindah dan dapat dilipat secara praktis. Beliau terkadang tidur di atas (beralaskan) tikar tanpa ada lapisan apapun lagi di bawahnya.”*/Imam al-Ghazali, dari bukunya Menyingkap Rahasia Qolbu.

ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu menertawakan dan tidak menangis sedang kamu melengahkan(nya)?” (An-Najm: 59-61).
Sebagian ahli tafsir berkata: “Sungguh mengherankan, mereka begitu mendustakan Al-Qur’an, mereka menertawakannya dengan nada meremehkan, padahal Al-Qur’an adalah dari Allah. Mereka tidak menangis karena takut terhadap ancaman Al-Qur’an, padahal mereka melengahkannya dan melalaikan tuntutannya.”
Sebagian para mufassir berkata, setelah ayat ini turun Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alahi Wasallam tidak pernah tertawa, melainkan hanya tersenyum.” Juga dalam sebuah riwayat dikatakan, setelah ayat tersebut turun Nabi Muhammad tidak tertawa dan tidak pula tersenyum sampai beliau meninggalkan dunia.”
Dari Ibnu Umar ra., ia berkata, pada suatu ketika Nabi Muhammad keluar dari masjid, beliau bertemu dengan sekelompok manusia sedang bercakap-cakap dan tertawa ria. Lalu beliau berhenti dan memberi salam pada mereka, kemudian bersabda: “Hendaklah Anda banyak mengingat penghancur kelezatan (kematian).”
Pada saat yang lain beliau keluar, tiba-tiba beliau bertemu dengan suatu kaum tertawa-tawa, lalu beliau bersabda: “Perhatikanlah, demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Anda mengetahui apa yang aku ketahui, tentu Anda akan tertawa sedikit dan banyak menagis.”
Ketika Nabi Khidhir menghendaki berpisah dengan Musa as., Musa berkata kepadanya: “Berilah nasihat kepadaku.” Nabi Khidhir berkata: “Hati-hati terhadap sombong dalam berbantah, janganlah Anda berjalan dengan tanpa adanya hajat dan keperluan, janganlah tertawa dengan tanpa hal yang menakjubkan, janganlah mencela orang-orang bersalah dengan kesalahan mereka dan menangislah atas kesalahan diri Anda sendiri.”
Nabi Muhammad bersabda: “Banyak tertawa membuat hati mati.”
Nabi bersabda: “Barangsiapa yang tertawa pada masa mudanya, dia akan menangis pada masa pikunnya. Dan barangsiapa yang tertawa pada masa kayanya, dia akan menangis pada masa miskinnya. Dan barangsiapa yang tertawa pada masa hidupnya, maka dia akan menangis pada waktu matinya.”
Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda: “Bacalah Al Qur’an dan menangislah. Jika Anda tidak dapat menangis, maka tangis-tangiskanlah.”
Firman Allah: “Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (At-Taubah: 82 ). Yakni, tertawa di dunia dan menangis di akhirat.
Hasan (kalangan Tabi’in) berkata: “Mengherankan, orang yang tertawa sementara di belakangnya terdapat neraka dan sungguh mengherankan orang yang bergembira ria, sementara di belakangnya terdapat kematian.”*/Imam al-Ghazali, dari bukunyaMenyingkap Rahasia Qolbu.

ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Dawud) di waktu petang dan pagi. Dan (Kami tundukkan pula) burung-burung dalam keadaan terkumpul. Masing-masing amat taat kepada Allah.” (Shad [38]: 18-19).
Allah menundukkan gunung-gunung bagi Nabi Dawud a.s. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore. Ketundukan gunung kepada Nabi Dawud a.s. di sini bukan ketundukan secara total seperti tunduknya angin kepada Nabi Sulaiman a.s. Gunung-gunung hanya ikut bertasbih dan beribadah bersamanya.
Dalam firman-Nya di atas Allah mengakhirkan keterangan kesertaan: “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersamanya.” Dalam ayat lainnya keterangan kesertaan didahulukan: “Dan Kami tundukkan bersama Dawud gunung-gunung itu.” (al-Anbiya’ [21]: 79).
Seandainya dalam kedua ayat tersebut Allah tidak menyebutkan keterangan kesertaan, tentu yang bertasbih hanya gunung dan tidak dengan Nabi Dawud a.s.
Allah menyebutkan tasbihnya gunung-gunung bersama Nabi Dawud a.s. dalam tiga surah, yaitu Shad (18-19), al-Anbiya’ (79), dan Saba’ (10). Firman-Nya dalam surah al-Anbiya’: “Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” Dalam surah Saba’ Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Dawud karunia dari Kami. (Kami berfirman): ‘Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud dan Kami telah melunakkan besi untuknya.
Terdapat kesamaan ungkapan bahasa di antara ketiga ayat yang kami sebutkan di atas. Ketiganya menegaskan hal yang menakjubkan. Kata hubungnya sama, yaitu “bersama”, dan kata gantinya juga sama, yaitu “Kami”. Kata hubung “bersama” menegaskan bahwa yang memulai tasbih adalah Nabi Dawud a.s., lalu diikuti bersama-sama oleh gunung dan burung.
Kata ganti “Kami” menegaskan sesuatu yang lebih agung dan lebih menakjubkan lagi. Kata ganti “Kami” mengacu kepada Sang Pembicara sendiri, yaitu Allah –Yang Mahaagung dan Mahamulia. Jadi, Allah-lah yang menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih, bukan Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alahi Wasallam, sebagaimana dituduhkan oleh sebagian musuh Islam.
Allah berfirman, “Tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kalian tidak mengerti tasbih mereka.” (al-Isra’ [17]: 44). Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu bertasbih kepada Allah. Khusus mengenai tasbih gunung dan burung bersama Nabi Dawud a.s., ini merupakan sesuatu yang secara khusus
Allah anugerahkan kepada Dawud a.s. dan sesuatu yang secara khusus pula Allah anugerahkan kepada
gunung dan burung sebagai fitrah keduanya.
Tasbih gunung bersama Nabi Dawud a.s. sama kejadiannya dengan tasbih pasir dalam genggaman Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam. Tasbih gunung dapat berbentuk perbuatan dan keadaan, serta bahasa dan ucapan.
Allah berfirman, “Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” Artinya, gunung-gunung dan burung-burung bertasbih bersama Nabi Dawud a.s. pagi dan sore. Pagi di sini maksudnya saat matahari telah terbit dan mulai meninggi di ufuk timur.
Rasulullah bersabda mengenai shalat Dhuha bahwa ia adalah shalat pagi (isyraq). Mengomentari ayat di atas, Ibnu `Abbas berkata, “Selalu ada yang mengganjal dalam hati saya sampai saya membaca ayat: ‘(Mereka) bertasbih di waktu sore dan di waktu pagi.’” (Shad [38]: 18).
Dalam riwayat lain: “Aku tidak mengenal shalat Dhuha kecuali dengan ayat…”
Semua tahu bahwa tasbih gunung berbeda dengan tasbih burung dan berbeda pula dengan tasbih Nabi Dawud a.s. Mereka punya cara masing-masing, sesuai dengan firman Allah: Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kalian tidak mengerti tasbih mereka.
Juga firman-Nya: Masing-masing mengetahui (cara) doa dan tasbihnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (an-Nur [24]: 41).
Dan burung-burung dalam keadaan terkumpul. Masing-masing amat taat kepada Allah.” (Shad [38]: 19).
Kata “burung-burung” dalam ayat terakhir bersinambung dengan kata “gunung-gunung” sebelumnya, sehingga ayat tersebut lengkapnya: “Dan (Kami tundukkan pula) burung-burung dalam keadaan terkumpul.” Ibnu `Abbas r.a. bertutur, “Setiap kali Dawud a.s. bertasbih kepada Allah, gunung-gunung menjawabnya dan burung-burung berkumpul mendatanginya serta bertasbih bersamanya.”

Tasbih gunung berupa fitrah dan keterpaksaan, sedangkan tasbih burung berupa fitrah dan kicauan. Baik gunung maupun burung selalu membalas tasbih Nabi Dawud a.s. Setiap kali beliau mengulang bacaan tasbihnya, mereka selalu menjawabnya. Mereka amat patuh kepada Allah.*/Dr. Ahmad Syawqi Ibrahim, nukilan dari bukunya Bahkan Jagat Raya Pun Bertasbih.

RASULULLAH Shalallaahu ‘Alahi Wasallam adalah orang yang paling banyak bersedekah dengan apa pun yang beliau miliki. Beliau tidak meminta lebih banyak dari apa yang diberikan Allah untuk beliau dan beliau juga tidak pernah memandang sedikit pemberian-Nya.
Tidaklah seorang pun meminta sesuatu yang beliau punya, baik sedikit maupun banyak, melainkan beliau akan memberikannya. Pemberian beliau itu ialah pemberian seseorang yang tidak takut akan kemiskinan.
Bersedekah dan memberi hal yang paling disukai Rasulullah. Kebahagiaan dan kesenangan beliau dengan sesuatu yang diberikan kepadanya, lebih besar dari kebahagiaan orang yang menerimanya.
Beliau ialah orang yang paling dermawan untuk suatu kebaikan. Tangan kanan beliau seperti angin yang berhembus. Bila seseorang memerlukan uluran tangan dan mendatangi beliau, beliau niscaya mendahulukan orang itu daripada diri beliau sendiri. Terkadang dengan memberinya makan, hadiah, atau dengan membeli sesuatu lalu memberikan barang tersebut sekaligus uangnya kepada si penjual.
Beliau juga terkadang meminjam sesuatu, lalu mengembalikannya lebih banyak, lebih baik, atau lebih besar. Beliau biasa membeli sesuatu dan memberi harga lebih tinggi dari harga barang. Beliau menerima hadiah dan membalasnya dengan yang lebih baik dan berlipat ganda sebagai suatu tindakan kasih sayang serta variasi dalam berbagai wujud sedekah dan kebajikan dengan segala kemungkinannya.
Beliau menyedekahkan apa pun yang beliau punya dengan kondisi dan dengan sabda beliau, hingga beliau memberikan segala yang ada, memerintahkan untuk bersedekah, dan menganjurkannya. Beliau mengajak dengan tindakan nyata dan sabda. Bila ada orang pelit dan kikir memandang beliau, niscaya kondisi beliau akan mendorongnya untuk memberi dan berinfak. Orang yang bersahabat serta bergaul dengan beliau dan melihat petunjuk beliau, pasti tidak akan mengekang jiwanya untuk berlaku dermawan dan kebajikan. Karena itulah, Rasulullah ialah orang yang paling murah hati, paling bersih jiwa, serta paling lembut perasaannya karena sedekah dan kebajikan memiliki pengaruh yang sangat besar untuk lapangnya hati.
Mu’adz bin Jabal r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Sedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.“ (At-Turmudzi).
Ibnu Abbas r.a meriwayatkan:
“Rasulullah ialah manusia yang paling dermawan dan beliau sangat dermawan di bulan Ramadhan saat bertemu Jibril. Jibril menemui beliau setiap malam di bulan Ramadhan, Jibril mengajarkan Al-Qur’an, dan sungguh Rasulullah ialah manusia yang paling dermawan dengan kebaikan melebihi angin yang berhembus.” (Al-Bukhari dan Al-Muslim).
Jabir r.a meriwayatkan:
“Tidaklah pernah sama sekali Rasulullah diminta sesuatu, lalu beliau bersabda tidak.” (Muttafaq Alaihi).
Anas r.a meriwayatkan:
“Tidaklah Rasulullah diminta sesuatu atas keislaman, melainkan beliau akan memberikannya. Seseorang mendatangi beliau, lalu beliau memberikan domba padanya yang ada di antara dua gunung. Lantas orang tersebut kembali kepada kaumnya seraya berkata, ‘Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena Muhammad itu memberikan sesuatu kepada orang tanpa takut akan kemiskinan.”‘ (HR Muslim).
Aisyah r.a meriwayatkan:
“Para shahabat menyembelih seekor domba, lalu Nabi bersabda, ‘Masih adakah sisanya?’ Aisyah berkata, ‘Tidak tersisa apa pun selain bahunya saja.’ Beliau bersabda, ‘Semuanya masih ada kecuali bahunya.” (At-Tirmidzi). Artinya, akan tersisa untuk kita di akhirat kelak, kecuali pundaknya saja.
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Sahl bin Sa’ad berkata, “Seorang wanita mendatangi Nabi dengan membawa pakaian berupa mantel yang berbordir. Wanita itu lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya datang untuk memberikan pakaian ini pada Anda.’ Rasulullah mengambilnya dan memang beliau sangat memerlukannya. Kemudian mantel itu dilirik oleh salah seorang shahabat. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, indah sekali mantel itu. Berikan mantel itu padaku.’ Beliau pun memberikannya.
Ketika Rasulullah telah pergi, para shahabat lain mencelanya seraya berkata, ‘Kau tidak bersikap baik saat melihat Rasulullah mengambil mantel pemberian wanita itu karena beliau sangat memerlukannya lalu kau memintanya. Padahal kau tahu, kalau Nabi tidak pernah menolak orang yang meminta pada beliau.’
‘Shahabat itu pun berkata, ‘Demi Allah, tidak ada yang mendorongku untuk melakukan hal itu melainkan karena aku berharap keberkahannya ketika telah dipakai oleh Rasulullah. Dan saya berharap mantel itu menjadi kain kafanku nanti.'”
Ibnu Mas’ud r.a meriwayatkan, “Nabi mengunjungi Bilal dan ia memiliki setumpuk gandum. Beliau bersabda, ‘Apa ini wahai Bilal?’
Ia menjawab, ‘Saya menyimpannya untuk para tamu Anda.’
Beliau bersabda, ‘Tidakkah kau takut ia hanya akan menjadi asap di neraka Jahanam? Infakkan wahai Bilal dan janganlah engkau takut miskin pada Zat Yang memiliki ‘Arsy’.” (HR Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Abu Hurairah).
Sabda beliau, “Dan janganlah engkau takut miskin pada Zat Yang Memiliki ‘Arsy.” ialah sebagai wujud keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, berprasangka baik kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya diiringi dengan melakukan perantara dan usaha.
Abdullah bin Abbas r.a meriwayatkan bahwa Abu Dzarr berkata kepadanya, “Wahai keponakanku, saya pernah bersama Rasulullah dengan memegang tangan beliau. Beliau bersabda kepadaku:
‘Wahai Abu Dzarr, saya tidak ingin memiliki emas dan perak sebesar gunung Uhud lalu saya infakkan di jalan Allah kemudian saya meninggal pada saat ajalku tiba dengan meninggalkan sedikit harta.’ Saya bertanya, ‘Bagaimana dengan harta yang banyak?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Abu Dzarr, saya memilih yang sedikit, sedangkan engkau memilih yang lebih banyak. Saya menginginkan akhirat, sedangkan engkau menginginkan dunia. Cukuplah bagimu harta yang sedikit saja.’ Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali padaku.” (HR Ath Thabrani, Al-Bazzar, dan al-Haitsami).*/Hasan bin Ahmad Hammam, dari bukunya Terapi dengan Ibadah.

Oleh: Muhammad Idrus Romli

SEBAGIAN orang ada yang berasumsi bahwa jika seorang Muslim mengamankan acara Natalan di gereja, lalu terkena bom oleh teroris, maka ia berarti mati syahid. Asumsi ini sungguh sangat tidak benar. Kegiatan ibadah kaum non Muslim dalam pandangan agama Islam adalah kesyirikan dan kekafiran. Tidak ada dosa yang lebih besar daripada kesyirikan dan kekafiran.
Kalau ia dikatakan mati syahid karena mengikuti perintah atasan, maka perlu diketahui bahwa mengikuti perintah atasan harus sesuai dengan ajaran agama. Perintah yang melanggar agama, tidak boleh diikuti. Apabila mengikuti perintah yang melanggar agama tersebut, maka ia akan menanggung resikonya di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih diriwayatkan:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَاسْتَعْمَلَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ، فَغَضِبَ، فَقَالَ: أَلَيْسَ أَمَرَكُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطِيعُونِي؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: فَاجْمَعُوا لِي حَطَبًا، فَجَمَعُوا، فَقَالَ: أَوْقِدُوا نَارًا، فَأَوْقَدُوهَا، فَقَالَ: ادْخُلُوهَا، فَهَمُّوا وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يُمْسِكُ بَعْضًا، وَيَقُولُونَ: فَرَرْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ النَّارِ، فَمَا زَالُوا حَتَّى خَمَدَتِ النَّارُ، فَسَكَنَ غَضَبُهُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
Ali radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus suatu pasukan. Lalu mengangkat seorang laki-laki dari kaum Anshar sebagai pemimpin dan memerintahkan mereka untuk menaatinya. Lalu laki-laki itu marah. Ia berkata: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kalian untuk menaatiku?” Mereka berkata: “Iya.” Ia berkata: “Kumpulkan kayu bakar untukku.” Lalu mereka mengumpulkannya. Ia berkata: “Bakar kayu bakar ini.” Mereka membakarnya. Ia berkata: “Masuklah kalian ke dalam kayu bakar ini.” Lalu mereka bermaksud memasukinya dan sebagian saling menahan yang lainnya untuk memasuki kobaran api itu. Mereka berkata: “Kami mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena lari dari panasnya api.” Mereka terus bertahan tidak memasuki kobaran api hingga akhirnya api itu padam. Lalu kemarahan laki-laki itu berhenti. Kemudian berita itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu baginda bersabda: “Seandainya mereka memasuki kobaran api itu, maka mereka tidak akan keluar dari api itu hingga hari kiamat. Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan.” [Hadits shahih riwayat al-Bukhari [4340] dan Muslim [1840].

Dalam hadits di atas, jelas sekali bahwa mengikuti perintah atasan itu hanya berlaku dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Sedangkan mengikuti perintah pemimpin dalam perbuatan kemaksiatan, meskipun pemimpin tersebut diangkat oleh seorang nabi, hukumnya haram dan tidak boleh. Kalaupun ia mengikuti, tetap mendapat resiko di dunia dan akhirat.
Kaitannya dengan perintah menjaga gereja, sebelum kami ketengahkan pernyataan para ulama tentang hukum berkaitan dengan kegiatan natalan di gereja, di sini kami akan memberikan perumpamaan.
Seandainya ada seseorang diperintahkan menjaga acara perjudian, lalu ia terkena bom oleh teroris, apakah ia dianggap mati syahid? Jelas kematiannya tidak dianggap mati syahid, akan tetapi mati konyol.
Seandainya ia diperintahkan untuk menjaga lokalisasi pelacuran, lalu terkena bom oleh teroris, apakah ia mati syahid? Jelas kematiannya tidak dianggap mati syahid, akan tetapi mati konyol.
Demikian pula seandainya ia ditugaskan menjaga kegiatan natalan, lalu mati terkena bom oleh teroris, apakah ia mati syahid? Jelas kematiannya tidak dianggap mati syahid, akan tetapi ia mati konyol. Mengapa korban yang mati ketika menjaga kegiatan natalan, tidak dianggap mati syahid, dan justru dianggap mati konyol? Karena acara ritual natalan adalah kemungkaran dan kesyirikan dalam pandangan Islam. Al-Imam al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi berkata:
وَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: مَنْ بَنَى بِأَرْضِ الْمُشْرِكِيْنَ وَصَنَعَ نَيْرُوْزَهُمْ وَمَهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوْتَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Abdullah bin Umar berkata: “Barangsiapa yang membangun rumah di daerah orang-orang musyrik, mengadakan acara nairuz (tahun baru) mereka dan acara festifal mereka, dan menyerupai mereka hingga meninggal dunia, maka ia dikumpulkan bersama mereka hingga hari kiamat.”
وَقَدْ شَرَطَ عَلَيْهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ لاَ يُظْهِرُوْا أَعْيَادَهُمْ فِيْ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَإِذَا كَانُوْا مَمْنُوْعِيْنَ مِنْ إِظْهَارِ أَعْيَادِهِمْ فِيْ بِلاَدِنَا، فَكَيْفَ يَسَعُ الْمُسْلِمَ فِعْلُهَا؟ هَذَا مِمَّا يُقَوِّيْ طَمْعَهُمْ وَقُلُوْبَهُمْ فِيْ إِظْهَارِهَا، وَإِنَّمَا مُنِعُوْا مِنْ ذَلِكَ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْفَسَادِ، إِمَّا لأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ، وَإِمَّا لأَنَّهُ شِعَارُ الْكُفْرِ. وَالْمُسْلِمُ مَمْنُوْعٌ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.
Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu telah mensyaratkan kepada mereka (orang-orang Nasrani) untuk tidak menampakkan hari raya mereka di negeri-negeri kaum Muslimin. Apabila mereka dilarang menampakkan hari raya mereka di negeri-negeri kami, bagaimana mungkin seorang Muslim merasa senang melakukannya? Hal ini termasuk hal yang menguatkan keinginan dan hati mereka untuk menampakkannya. Mereka dilarang menampakkan karena dalam hari raya tersebut terdapat kerusakan, adakalanya karena berupa kemaksiatan dan adakalanya karena merupakan syiar kekafiran. Seorang Muslim dilarang dari semua hal tersebut.
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِيْ دِيْنِهِمْ، فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Jauhilah musuh-musuh Allah dalam acara keagamaan mereka. Karena sesungguhnya murka Allah akan turun kepada mereka.”
فَمُوَافَقَتُهُمْ فِيْ أَعْيَادِهِمْ مِنْ أَسْبَابِ سُخْطِ اللهِ تَعَالَى لأَنَّهُ إِمَّا مُحْدَثٌ وَإِمَّا مَنْسُوْخٌ.
Menyesuaikan diri dengan mereka dalam acara-acara hari raya mereka termasuk sebab murka Allah ta’ala. Karena adakalanya hari raya tersebut perkara yang diada-adakan dan adakalanya karena telah dihapus.
وَكَمَا لاَ يَحِلُّ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيْ أَعْيَادِهِمْ، فَلاَ يُعَانُ الْمُسْلِمُ الْمُتَشَبِّهُ بِهِمْ فِيْ ذَلِكَ، كَمَا لاَ يَحِلُّ بَيْعُ الْعِنَبِ لِمَنْ يَعْصِرُهَا خَمْراً. وَمَنْ صَنَعَ فِيْ أَعْيَادِهِمْ دَعْوَةً لَمْ يُجَبْ إِلَيْهَا، وَمَنْ أَهْدَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ هَدِيَّةً فِي هَذِهِ اْلأَعْيَادِ مُخَالَفَةَ الْعَادَةِ، وَهِيَ مِمَّا فِيْهِ تَشَبُّهٌ بِهِم، لَمْ تُقْبَلْ هَدِيَّتُهُ.
Sebagaimana tidak halal menyerupai mereka dalam hari raya mereka, maka seorang Muslim yang menyerupai mereka tidak boleh dibantu atau ditolong. Sebagaimana tidak halal menjual anggur pada orang yang akan memerasnya menjadi minuman keras. Barangsiapa yang membuat undangan dalam hari raya mereka, maka tidak boleh dikabulkan. Barangsiapa dari kaum Muslimin memberikan hadiah pada hari raya mereka yang menyalahi kebiasaan, dan hadiah tersebut termasuk yang mengandung penyerupaan dengan mereka, maha hadiahnya tidak boleh diterima. (Al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi, al-Amr bil-Ittiba’ wa al-Nahy ‘an al-Ibtida’, hlm 52).
Kesimpulan dari paparan di atas:
1) Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu melarang orang-orang Nasrani untuk menampakkan acara hari raya mereka di negeri-negeri Muslim.
2) Umat Islam tidak boleh menyerupai orang-orang Nasrani dalam acara hari raya keagamaan mereka. Karena apabila umat Islam menyerupai mereka, akan akan menguatkan keinginan dan hati mereka untuk menampakkannya di negeri Muslim.
3) Umat Islam tidak boleh membantu seorang Muslim yang menyerupai acara hari raya keagamaan orang-orang Nasrani. Jika membantu kaum Muslim yang menyerupai kaum Nasrani dilarang, sudah barang tentu membantu acara keagamaan kaum Nasrani, lebih dilarang lagi.
4) Umar bin al-Khaththab melarang kaum Muslimin mendekati orang-orang Nasrani dalam acara keagamaan mereka, karena murka Allah akan turun kepada mereka.
5) Acara keagamaan non Muslim adalah acara kemungkaran, bukan acara ibadah yang diakui oleh Islam.
Syaikh Muhammad Hasanain Makhluf al-Maliki, Mufti Mesir yang telah lampau berkata:
هَذَا حُكْمُ اللهِ تَعَالَى فِيْ مُوَالاَةِ غَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ بِالْمَعْنَى الَّذِيْ بَيَّنَّاهُ، فَمَا بَالُكَ بِإِعَانَتِهِمْ فِيْمَا يُرِيْدُوْنَ وَمُسَاعَفَتِهِمْ فِيْمَا يَبْتَغُوْنَ بِبَذْلِ النَّفْسِ وَالْمَالِ وَهُوَ إِعْزَازٌ لَهُمْ وَوَفْرَةٌ فِيْ قُوَّتِهِمْ وَنَمَاءٌ فِيْ أَمْوَالِهِمْ وَبَسْطَةٌٌ فِيْ سُلْطَانِهِمْ
“Ini adalah hukum Allah ta’ala dalam hal menjadikan non Muslim sebagai teman setia dengan makna yang telah kami jelaskan. Maka bagaimana dengan menolong mereka dalam apa yang mereka kehendaki dan membantu mereka dalam apa yang mereka inginkan dengan mengorbankan jiwa dan harta, padahal demikian itu memuliakan kepada mereka, menyempurnakan terhadap kekuatan mereka, mengembangkan harta mereka dan meluaskan kekuasaan mereka.” (Syaikh Muhammad Hasanain Makhluf, al-Qaul al-Mubin fi Hukm al-Mu’amalah baina al-Ajanib wa al-Muslimin, juz 1 hlm 110).
Kesimpulan dari paparan di atas:
1) Membantu orang-orang di luar Islam dalam memenuhi keinginan mereka, berarti memuliakan dan menguatkan mereka.
2) Berpartisipasi dalam kemuliaan dan kekuatan agama mereka hukumnya jelas dilarang dalam agama dan haram dilakukan.
Syaikh Mushthafa al-Suyuthi al-Rahibani al-Hanbali, berkata dalam kitabnya Mathalib Uli al-Nuha fi Syarh Ghayah al-Muntaha, kitab fiqih yang otoritatif dalam madzhab Hanbali sebagai berikut:
(قَالَ: الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ) وَكَذَا مَنْ اعْتَقَدَ أَنْ الْكَنَائِسَ بُيُوتُ اللهِ، أَوْ أَنَّهُ يُعْبَدُ (فِيهَا،) أَوْ أَنْ مَا يَفْعَلُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى عِبَادَةٌ للهِ وَطَاعَةٌ لَهُ وَلِرَسُولِهِ، أَوْ أَنَّهُ يُحِبُّ ذَلِكَ، أَوْ (يَرْضَاهُ) فَهُوَ كَافِرٌ؛ لأَنَّهُ يَتَضَمَّنُ اعْتِقَادُهُ صِحَّةَ دِينِهِمْ، وَذَلِكَ كُفْرٌ (أَوْ أَعَانَهُمْ عَلَى فَتْحِهَا) ؛ أَيْ: الْكَنَائِسِ (وَإِقَامَةِ دِينِهِمْ؛ وَ) اعْتَقَدَ (أَنَّ ذَلِكَ قُرْبَةٌ أَوْ طَاعَةٌ) فَهُوَ كَافِرٌ لِتَضَمُّنِهِ اعْتِقَادَ صِحَّةِ دِينِهِمْ. وَقَالَ: الشَّيْخُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مَنْ اعْتَقَدَ أَنْ زِيَارَةَ أَهْلِ الذِّمَّةِ كَنَائِسَهُمْ قُرْبَةٌ إلَى اللهِ؛ فَهُوَ مُرْتَدٌّ، وَإِنْ جَهِلَ أَنَّ ذَلِكَ مُحَرَّمٌ عُرِّفَ ذَلِكَ، فَإِنْ أَصَرَّ صَارَ مُرْتَدًّا؛ لِتَضَمُّنِهِ تَكْذِيبَ قَوْله تَعَالَى: (إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ) [آل عمران: 19].
Syaikh Taqiyyuddin berkata: “Demikian pula orang yang berkeyakinan bahwa gereja itu rumah Allah, atau tempat beribadah, atau bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah, ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya, atau bahwa Allah mencintai perbuatan ibadah mereka, atau meridhainya, maka orang tersebut adalah kafir. Karena hal itu mengandung keyakinan terhadap keabsahan agama mereka. Hal tersebut adalah kekufuran. Atau membantu mereka membuka gereja-gereja dan menegakkan agama mereka dan meyakini bahwa demikian itu adalah qurbah (pendekatan kepada Allah) atau ketaatan, maka ia telah kafir karena mengandung keyakinan terhadap keabsahan agama mereka.” Syaikh berkata di tempat yang lain: “Barangsiapa yang meyakini bahwa kunjungan orang-orang kafir dzimmi ke gereja-gereja mereka adalah mendekatkan diri kepada Allah, maka ia berarti murtad. Apabila ia tidak tahu bahwa keyakinan tersebut diharamkan, maka ia harus diberitahukan. Apabila ia masih bersikeras dengan pendapatnya, maka ia berarti murtad karena mengandung pendustaan terhadap firman Allah: “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” QS Alu-Imran : 19. (Syaikh Mushthafa al-Rahibani al-Suyuthi al-Hanbali, Mathalib Uli al-Nuha fi Syarh Ghayah al-Muntaha, juz 6 hlm 281).
Kesimpulan dari paparan di atas:
1) Meyakini keabsahan ibadah orang-orang Yahudi dan Nasrani dan bahwa hal tersebut mendapatkan pahala adalah murtad.
2) Membatu pembukaan gereja baru, membantu tegaknya acara keagamaan kaum Nasrani serta meyakini kebenaran agama mereka adalah murtad dan kafir.
Dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah, kitab fiqih otoritatif dalam madzhab Hanafi disebutkan:
أَنَّهُ لَوْ سَأَل ذِمِّيٌّ مُسْلِمًا عَلَى طَرِيقِ الْبِيعَةِ لاَ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدُلَّهُ عَلَى ذَلِكَ ، لأَِنَّهُ إِِعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ ، وَأَيْضًا : مُسْلِمٌ لَهُ أُمٌّ ذِمِّيَّةٌ أَوْ أَبٌ ذِمِّيٌّ لَيْسَ لَهُ أَنْ يَقُودَهُ إِِلَى الْبِيعَةِ ، وَلَهُ أَنْ يَقُودَهُ مِنَ الْبِيعَةِ إِِلَى الْمَنْزِل.
“Sesungguhnya apabila seorang kafir dzimmi menanyakan kepada seorang Muslim tentang jalan menuju gereja, maka tidak sebaiknya si Muslim menunjukkannya karena hal tersebut berarti menolong pada kemaksiatan. Lagi pula, seorang Muslim yang mempunyai ibu atau ayah beragama kafir dzimmi, maka ia tidak boleh menuntunnya pergi ke gereja. Tetapi ia boleh menuntunnya pulang dari gereja menuju rumahnya.” (Tim para ulama India madzhab Hanafi, al-Fatawa al-Hindiyyah, juz 2 hlm 250).
Kesimpulan dari paparan di atas:
1) Tidak boleh menunjukkan jalan menuju arah gereja yang ditanyakan oleh seorang dzimmi, karena termasuk membantu orang lain dalam kemaksiatan.
2) Tidak boleh menuntun orang tua yang beragama kafir dzimmi untuk pergi ke gereja, karena termasuk menolong orang lain dalam kemaksiatan. Tetapi boleh menuntun orang tua ketika akan pulang dari gereja ke rumah tempat tinggalnya. Wallahu a’lam.
Demikianlah pernyataan para ulama madzhab empat, Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi berkaitan dengan acara keagamaan di gereja. Semuanya sepakat bahwa kegiatan natalan di gereja termasuk acara kemungkaran. Membantu orang lain dalam melakukan kemaksiatan hukumnya haram, meskipun diperintah oleh atasan.
Sebagian oknum yang bekerja mencari uang dengan cara menjaga gereja saat natalan menyampaikan beberapa alasan sebagai berikut.
Pertama, dalam piagam Madinah, yaitu perjanjian yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan komunitas keagamaan lain di Madinah ada perjanjian untuk tidak saling mengganggu antara yang satu dengan lainnya.
Jawaban kami, betul dalam piagam Madinah ada kesepakatan tidak saling mengganggu. Tetapi perlu diketahui, tidak ada riwayat bahwa umat Islam diperintahkan untuk menjaga atau menjadi petugas keamanan acara hari raya orang-orang Yahudi maupun agama lain di Madinah pada waktu itu.
Kedua, fiqih Umar bin al-Khaththab yang menjamin keamanan gereja-gereja di Negeri Syam.
Jawaban kami, di atas telah kami jelaskan riwayat larangan dari Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk mendekati acara keagamaan orang-orang kafir, karena murka Allah akan turun kepada mereka. Khalifah Umar juga melarang orang-orang kafir untuk menampakkan hari raya keagamaan mereka. Sudah barang tentu Khalifah Umar tidak pernah menyuruh umat Islam untuk menjadi petugas keamanan acara natalan di gereja. Mendekati saja dilarang, apalagi menjadi petugas keamanan.
Ketiga, sikap Sultan Shalahuddin al-Ayyubi ketika menaklukkan Palestina dan memberi jaminan keamanan kepada orang-orang Nasrani.
Jawaban kami, tidak ada riwayat bahwa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi memerintahkan pasukan Muslim untuk menjadi petugas keamanan dalam acara ibadah natalan di gereja. Sultan Shalahuddin al-Ayyubi seorang sultan yang tunduk kepada para ulama madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam.*
Penulis dewan pakar ASWAJA Centre PWNU Jawa Timur

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.