Articles by "Konsultasi"

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya mau bertanya, tanah dan bangunan rumah adalah murni pemberian orangtua. Namun proses pembuatan tersebut adalah ketika terjadi setelah menikah.
Secara akta, rumah dan tanah tersebut sudah dinamakan anak yang dibangunkan rumah tersebut.
Permaslahannya jika ini adalah sebuah harta waris maka jelas tidak termasuk harta gono-gini. Namun karena secara akta bangunan adalah sudah bernama anaknya, apakah jika terjadi perceraian termsuk dalam harta gono gini? Karena tidak ada bukti tertulis jika itu harta waris, dan hanya sebatas dari tetangga sekitar yang mengetahui jika bangunan rumh tersebut beserta tanahnya adalah pemberian orangtua. Demikian pertanyaan saya dan mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum

Abu-Surabaya
Wa’alaiakum Salam Warahmatullah
Tanah dan bangunan rumah hasil pemberian orangtua sebelum menikah adalah murni milik anaknya  dan bukan harta gono-gini, baik menurut Undang-Undang Perkawinan, maupun menurut Syariat Islam.
Jika pengurusannya setelah pernikahan, tetap saja bukan termasuk harta gono-gini menurut Syariat Islam. Bagaimana menurut Undang-undang Perkawinan? Itu tergantung kepada pembuktian tentang status harta waris dari orangtuanya.
Jika tidak ada, dan selama suami/istri tidak menuntut maka itu adalah hak pemilik rumah tersebut. Maka disini diperlukan seorang suami/istri yang memahami Syariat Islam dan berhati-hati di dalam masalah harta, karena kalau dia memakan harta orang lain yang bukan haknya, nanti akan dipertanggung jawabkan di depan Allah pada hari kiamat.
Yang jelas, bahwa harta itu murni milik anak yang mendapatkan warisan dan bukan harta gono-gini yang harus dibagi antara suami dan istri. Wallahu A’lam.* (Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA)

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, bahwa melaksanakan syariat Islam secara kaffah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim. Namun dalam pelaksanannya apakah bisa sendiri-sendiri ataukan harus dalam suatu jamaah? Masalahnya sekarang banyak sekali jamaah, namun tidak tahu jamaah mana yang paling benar, karena masing-masing jamaah menganggap mereka yang paling benar.
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalam
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Pernyataan Anda memang benar, bahwa kita diperintahkan untuk berislam secara kaffah. Artinya melakukan segala hal sesuai aturan syariat, sekaligus mengerjakan tuntunan syariat dalam segala hal. Yang dimaksud dengan frase pertama dari kalimat tersebut adalah upaya penyesuian segala hal yang ingin kita lakukan dengan tuntutan syariat, walaupun boleh jadi ada hal-hal yang dituntunkan oleh syariat pada bidang-bidang tertentu tidak kita lakukan karena memang kita bukan termasuk orang yang berkompeten melakukan pekerjaan tersebut.
Misalnya, dalam syariat terdapat aturan mengenani jula beli emas dan memutuskan perkara hukum. Karena memang kita bukan orang yang mempunyai emas dan ingin menjualnya, maka bukan berarti kita kekurangan kesempurnaan dalam berislam jika tidak mempraktekkan tuntunan itu. Begitu pula karena kita bukan hakim –misalnya- maka tentu kita tidak pernah melakukan etika memutuskan hukum. Adapun yang dimaksud dengan frase kedua “mengerjakan tuntutunan syariat dalam segala hal“ adalah upaya maksimal untuk mengimplementasikan semua tuntunan Islam dalam segala aspek kehidupan, baik menyangkut diri sendiri maupun orang lain dalam sekup pribadi maupun kolektif.
Pada sisi lain, ajaran Islam juga dapat dipilah dua, berupa tuntunan dan tuntutan (hukuman).
Untuk bagian pertama wilayah pribadi, sementara pada bagian kedua didominasi oleh domain pemerintah. Tentu saja mustahil pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah yang tidak berasas pada syariat Islam.
Dengan demikian diperlukan adanya jamaah yang memungkinkan terciptanya suatu pemerintahan untuk penerapan syariat.
Dalam perspektif fikih bergabungnya muslim dalam jamaah adalah implementasi dari perintah Allah. Dalilnya sudah jelas,
عْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran 103).
Apalagi Rasulullah juga menegaskan: “Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah. Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah.“ (HR.Ahmad).
Berkait dengan posisi keberadaan jamaah dengan pelaksanaan syariat, dalam perspektif ushul fikih berlakulah satu kaidahnnya :” ما لايتم الواجب إلابه فهو واجب “(sesuatu yang di mana suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya adalah wajib).
Tinggal satu masalah perlu dijawab yaitu bila sekarang belum ada jamaah al- muslimin (jamaah yang menghimpun semua umat Islam, sementara yang ada jama’ah min al-muslimin (jamaah yang menghimpun sebagian umat Islam) yang memang banyak ragamnya, menurut saya tidak ada jalan lain untuk menilainya kecuali dengan cara menimbang kesesuainan anggaran dasar serta manhajnya dengan al-Qur’an dan sunnah.
Demikian pula praktek anggotanya, sudahkah mencerminkan sebagai anggota jamaah yang tulus dalam meninggikan kalimat Allah, jauh dari fanatisme kelompok, siap menyatukan dan bersatu dengan jamaah lain, yakin berada dalam kebenaran, tetapi yakin pula kemungkinan adanya kesalahan serta merasa diri sebagai embrio jamaah yang puncak yaitu jamaah al-muslimin, bukannya buru-buru mengklaim diri sebagai satu-satunya jamah yang sah bagi kaum muslimin.
Bila anda merasa menemukan jamaah yang berkarakter demikian, segeralah untuk bergabung sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah dalam rangka penyiapan media pelaksanaan syariat yang komprehensif (kaaffah). Wallahu a’lam

Assalamu alaikum Wr, Wb
Saya Hamba Allah, seorang istri yang taat suami. Insya Allah sudah menjadi keputusan saya untuk membolehkan suami menikah lagi. Dalam waktu dekat ini, suami akan melaksanakan pernikahan secara sirri tanpa pengetahuan keluarga suami dan saya (istri pertama), karena takut terjadi salah kaprah dalam keluarga besar kami. Calon istri keduapun sudah siap menikah dengan latar belakang keluarga yang broken home, sampai sekarang belum mendapat wali. Ayah dari calon istri kedua sudah tak pernah ada untuk memberi tanggung jawab pada putrinya. pertanyaan saya:
1. Bolehkah suami saya menikah secara sirri?
2. Bagaimana jika ayah dari calon istri tidak ada/ tidak bersedia menjadi wali dari mempelai wanita, apa boleh memakai wali hakim?
Wassalamu alaikum war. Wb
Hamba Allah, Surabaya
Wa’alaikum Salam
Saudariku –semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada anda sekeluarga-, keteguhan anda untuk selalu taat kepada suami dan mendukungnya untuk berpoligami –yang saya yakin dengan niat mulia- adalah sesuatu yang patut mendapat apresiasi. Saya yakin pula, bahwa anda berdua sedang mencari dan mempersiapkan cara terbaik untuk melangsungkannya, dengan mempertimbangkan faktor keluarga suami dan keluarga anda sendiri, serta aspek syar’inya. Yang jelas, siapapun menginginkan suatu yang baik, mestilah dilakukan dengan cara yang terbaik pula, utamanya dalam perspektif syariat.
Perlu diketahui nikah sirri itu mempunyai dua makna yang berbeda berdasar dua sudut pandang yang berbeda yaitu sirri secara fikih dan sirri secara hukum positif UU perkawinan atau pemerintah. Yang disebut dengan nikah sirri dalam pandangan fikih adalah akad nikah yang berlangsung dengan melengkapi syarat dan rukun nikah termasuk ada wali dan dua saksi, namun semua pihak bersepakat/setuju untuk merahasiakan pernikahan itu, baik dicatatkan di KUA maupun tidak, walaupun jika dicatatkan kerahasiaan itu menjadi berkurang. Sedangkan sirri secara UU perkawinan adalah setiap pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, baik semua pihak yang terlibat bersepakat menyembunyikannya maupun tidak. Bahkan walaupun diadakan walimah besar-besaran selama belum diresmikan di KUA tetap saja secara hukum positif dianggap sebagai nikah sirri.
Secara hukum, nikah sirri secara fikih dalam pandangan jumhur ulama –yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah- hukumnya adalah sah, hanya saja madzhab Hambali menegaskan bahwa nikah tersebut makruh. Mereka beralasan, bahwa kesepakatan merahasiakan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap ke”sah” an akad. Sebab keberadaan dua saksi dalam forum akad tersebut sudah memenuhi standard minimal pengumuman dan terbebas dari predikat sirri (rahasia).
Berbeda dengan jumhur, Malikiyyah menyatakan bahwa nikah sirri secara fikih adalah cacat dan tidak memenuhi syarat yaitu pengumuman, baik itu dengan tabuhan rebana, mengundang banyak orang selain saksi dan sebagainya.(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, VII/71,81) Bahkan al-Zuhri dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mengumumkan pernikahan adalah fardhu konsekwensinya pernikahan sirri harus dibatalkan (faskh) pihak berwenang (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V/262). Intinya pernikahan sirri ala fikih ini adalah bermasalah. Sebab tidak logis bila tanpa masalah harus disembunyikan.
Adapun pernikahan sirri versi pemerintah –sebagaimana di atas- selama secara fikih bukan sirri, maka tidak mempengaruhi keabsahan nikah tersebut. Hanya saja, karena aturan pemerintah (ulul amr) untuk mendaftarkan secara resmi itu adalah sesuatu yang berdasar pada kemaslahatan umum yang nyata, maka melanggarnya adalah dosa kecuali dalam kondisi darurat. Kemaslahatan tersebut utamanya terkait dengan perlindungan hak terhadap istri dan anak. Maka dari itu, saya menyarankan agar suami anda tidak menempuh cara ini, apalagi menggabung dua macam sirri baik secara fikih maupun pemerintah.
Terkait dengan masalah berwali hakim, maka dari berbagai ulasan ulama berdasar pada dalil secara ringkas dapat dikatakan bahwa hal itu boleh bila memenuhi salah satu kondisi berikut yaitu wali nasab (ada hubungan darah) tidak ada sama sekali, wali nasab enggan (‘adhl) padahal keduanya sekufu, wali nasab berada di tempat yang jauh sejauh jarak qashar shalat dari tempat wanita yang akan menikah, wali nasab dianggap hilang atau tidak diketahui keberadaannya, hidup atau matinya, calon suami juga adalah wali nikah perempuan dan wali nasab dalam keadaan berihram haji atau umrah. Pada kasus suami anda, penting untuk dicari dahulu kejelasan keberadaan wali calon istri keduanya dan sebaiknya dilangsungkan berdasarkan pertimbangan mendalam dari ahlinya dan yang berwenang di KUA agar kemuliaan pernikahan tetap terjaga. Wallahu a’lam

Assalamu’alaikum
Ustad sy mo tanya, saat ini pernikahan saya menginjak 3 tahun lebih, banyak cobaan yang saya hadapai termasuk sekarang ini ustad, saat ini istri saya telp-telp dengan teman sekolahnya dulu, suatu saat ketika saya ingin sholat tahajud, saya penasaran ustaad saya buka SMS istri saya ada kata sayang sayangan dan, tubuh saya genmetar, lalu saya ambil air wudhu untuk sholat tahajud,ga terasa air mata ini mengalir … saya curhat sama Allah tentang semua segala permaslahan yang ada di rumah tangga saya, dan secara ga sengaja saya menemukan web ini, mungkin ini petunjuk dari Allah untuk mencari jalan keluarnya ustad. yang saya ingin pertanyakan, apakah telp telp di hp dan sayang sayang di hp termasuk mendekati jinah, saya takut ini terjadi ustad. apa yang harus saya lakukan … mohon tuntunan wejangan dari ustad.
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ucapkan selamat, karena Anda memiliki sifat suami shalih yakni ‘cemburu’. hal ini positif untuk mempertahankan keberlangsungan rumah tangga yang dipenuhi dengan rasa cinta. Namun hati-hati bila rasa cemburu berbuah kebencian dan balas dendam, Anda harus segera bermuhaasabah.
Kasus yang Anda hadapi bisa disebut kasus yang sedang marak di tengah-tengah kita, paling tidak itu yang kita dapatkan dari berbagai laporan media. Satu sisi alat komunikasi bisa mempersingkat waktu silaturrahmi dengan hanya mengankat HP. Namun di sisi lain bisa menjadi malapetaka bila kita tidak pandai menggunakannya.
Saran saya, komunikasikan temuan Anda dengan isteri dengan cara terbaik dan penuh kasih sayang, beri penjelasan kepadanya bahwa Anda tidak marah dengan perlakuannya dengan ‘sang mantan’. Namun perbuatannya itu sangan melukai perasaan cinta yang sedang Anda bangun. Karena bisa jadi hal itu isteri Anda lakukan karen tidak tahu bahwa dia menyakiti Anda sebagai suami. Disamping itu mungkin saja –karena tidak Anda jelaskan– usia isteri Anda memang masih sangat belia, sehingga dianggapnya wajar berbuat begitu. Bila perlu dampingi isteri Anda dalam membuat kata-kata yang baik yang bisa dikirimkan pada ‘sang mantan’ agar tidak bermain-main dengan isteri Anda. Hindarkan emosi yang membuat isteri Anda tidak nyamaan dan dianggap Anda tidak percaya dengannya.
Terakhir, luangkan waktu yang cukup untuk selalu berduaan dengan isteri, agar merasa nyaman dan terlindungi, sehingga punya kepercayaan kepada Anda untuk dapat menumpahkan curahan hatinya kepada Anda. dan bertawakkallah kepada Allah bahwa Anda dan isteri adalah pasangan yang diridhoi-Nya.
Wallahua’lam.
Demikian jawaban, semoga sukses salalu. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ust. Endang Abdurrahman

Assalamualaikum Wr. Wb
Ustaz mohon penjelasan mengenai shalat saat bepergian. Yang ingin saya tanyakan, apakah shalat dengan menjama’ selalu mendahulukan shalat-shalat yang menjadi urutannya, seperti Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’? Bagaimana misalnya kalau di tempat tujuan sudah memasuki Isya, lantas kita ikut berjamaah di masjid, apakah tetap mendahulukan Maghrib, atau bisa ikut berjamaah Isya dulu bersama mukimin, lalu shalat Maghrib? Berapa lama seseorang dianggap musafir di suatu tempat?
Assalaikumu’alaiku wr.wb
Pak Trisno yang terhormat, memang menurut hadis yang sahih, menjama’ shalat dalam perjalanan diperkenankan (mubah). Dan yang demikian adalah pendapat jumhur ulama selain Hanafiyyah. Satu hal yang memang tidak ada ketegasan dalilnya adalah mengenai keharusan melakukan dua shalat yang dijama’ tersebut secara berurut, baik secara sendirian (munfarid) maupun berjamaah bersama sesama musafir atau bermakmum kepada yang mukim.
Setelah kami melakukan penelusuran ke berbagai kitab fikih, ternyata hal ini tidak banyak mendapat perhatian pembahasan. Pembahsan secara eksplisit dan rinci hanya saya jumpai dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Dr. Wahbah al-Zuhaili, II: 355), itu pun hanya dalam dua madzhab, yaitu al-Syafi’i dan Ahmad. Masalah ini terjawab dalam penjelasan mengenai syarat jama’ taqdim dan ta’khir dalam kedua madzhab tersebut.
Untuk jama’ taqdim disyaratkan :
1. Niat menjama’ tatkala melakukan shalat yang pertama, walaupun pada saat sebelum salam.
2. Tertib, yaitu melaksanakan shalat yang pertama (shalat pemilik waktu, yang lebih dahulu secara waktu).
3. Dua shalat itu tidak dipisahkan dengan pemisah waktu yang lama
4. Tetapnya kondisi mushalli dalam kondisi udzur (rukhshah) hingga melakukan takbirat al-ihram.
Adapun untuk jama’ ta’khir, maka hanya ada dua syarat, yaitu:
1. Niat menjama’ ta’khir sebelum datangnya waktu shalat yang kedua
2. Bertahannya kondisi safar sampai selesai shalat yang kedua. Namun syarat yang kedua ini ditentang oleh Imam Ahmad. Menurutnya kondisi safar harus tetap ada, hanya sampai memasuki waktu shalat yang kedua saja.
3. Menurut Ahmad, walaupun jama’ ta’khir, tertib sesuai urutan waktu adalah wajib.
Bila demikian, mengenai perurutan shalat dalam jama’ ta’khir, Isya’ dahulu kemudian Maghrib –misalnya- seperti yang Anda tanyakan, saya lebih mantap berpendapat perlunya pemisahan.
Pertama, bila pelaksanaan kedua shalat itu dalam kondisi yang sama, maka berurut –shalat Magrib dulu kemudian Isya’- maka, lebih sesuai dengan sunnah Nabi, sebab tak ada satu riwayat pun yang menyatakan Nabi melakukan tanpa berurut.
Kedua, bila kondisinya berbeda, -misalnya ketika hendak shalat, ternyata jamaah shalat Isya’ sedang berlangsung, sementara bila mendahulukan shalat Maghrib sendirian atau dengan jamaah sedikit, akan ketinggalan jamaah yang banyak, maka mendahulukan Isya’ lebih afdhal. Wallahu a’lam.*

Pertanyaan: 

 Assalamu’ alaikum ustadz,  saya mau tanya tentang orang yang berzina, lebih baik manakah seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang di-zinai-nya atau perempuan yang berzina menikah dengan orang lain (bukan lelaki pezina). Terima kasih uztad wassalamu alaikum wr.wb.
Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.
Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,  Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan menggaulinya.  Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan. Atas dasar pendapat tersebut, maka yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3). Wallahu A’lam.* [DR. Ahmad Zain An-Najah, MA]

Ustadz selama ini kita disibukkan penentuan awal Ramadhan dan Syawal. Sebagian ada yang menggunakan ilmu hisab, sebagian ada yang berpedoman rukyat. Bagaimanakah sikap kita seharusnya?
Jawaban :
Para ulama berselisih pendapat di dalam menentukan awal bulan Ramadhan apakah dengan cara melihat bulan langsung (rukyat) atau dengan cara hisab.
Pendapat Pertama : mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat bulan secara langsung (rukyat) dan tidak boleh menggunakan hisab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya Imam Madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad).
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ فِي رِوَايَةٍ فَأَقْدِرُوا ثَلاَثِينَ
” Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan berbuka sampai melihatnya lagi, jika bulan tersebut tertutup awan, maka sempurnakan bulan tersebut sampai tiga-puluh.” (HR Muslim)
  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
 صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena kalian melihat bulan, dan berbukalah ketika kalian melihat bulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
” Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) , maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal ( Syawal ), maka berbukalah.” (HR Muslim).
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan melihat bulan secara langsung. Jika bulan tersebut terhalang oleh awan, hendaknya disempurnakan bilangan bulan hingga tiga puluh hari. Inilah maksud lafadh “faqduru lahu” dalam hadits di atas setelah menjama’ beberapa riwayat yang ada.
Pendapat Kedua : mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan hisab. Ini adalah pendapat Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Suraij, dan Ibnu Qutaibah. Mereka berdalil dengan hadits riwayat muslim di atas ( lihat hadits no 1 ) , hanya saja kelompok ini menafsirkan lafadh “faqduru lahu” dengan ilmu hisab. Yaitu jika bulan tersebut tertutup dengan mendung, maka pergunakanlah ilmu hisab.
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal adalah dengan cara melihat bulan secara langsung (rukyat), tetapi dibolehkan menggunakan alat bantu seperti teropong dan lain-lainnya. Demikian pula diperbolehkan menggunakan hitungan hisab, tetapi hanya sebagai pembantu dan penopang dari rukyat.
Selain dalil-dalil yang telah diungkap di atas, ada dalil lain yang menguatkan pendapat mayoritas ulama,yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هكَذَا وَهكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّة ثَلاَثِينَ
“Sesungguhnya kita (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan menghitung, bulan itu jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”(HR Bukhari dan Muslim)
Artinya hadits di atas adalah  untuk menentuan awal bulan, umat Islam tidak diwajibkan untuk mempelajari ilmu hisab. Karena Allah telah memberikan cara yang lebih mudah dan bisa dilakukan oleh banyak orang, yaitu rukyat.  
Ini  bukan berarti umat Islam dilarang mempelajari ilmu tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah memerintahkan kepada umatnya agar selalu menuntut ilmu pengetahuan selama hal itu membawa maslahat dalam kehidupan manusia ini.  Akan tetapi maknanya bahwa ajaran Islam ini mudah dan bisa dicerna oleh semua kalangan, dan bisa dipraktekan oleh semua orang.
Selain itu di dalam ilmu hisab (ilmu falak) telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat banyak. Ada yang menetapkan  bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari  setelah terjadi ijtima’.  Sebagian yang lain menetapkan  bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ ditambahkan bahwa pada saat terbenam matahari tersebut, Hilal (bulan) sudah wujud di atas ufuk. Ini sering disebut dengan  model “wujudul hilal.”
Bahkan ada kelompok yang mensyarakatkan wujud bulan di atas ufuk tersebut dengan  imkanur rukyat (berdasarkan perkiraan mungkin tidaknya hilal dirukyat). Kelompok yang menggunakan model  “imkanu al rukat” inipun berbeda pendapat di dalam menentukan batasannya. Ada yang memegang dengan batasan 2 derajat, ada yang memakai 5 derajat. Dan banyak lagi perbedaan-perbedaan yang tidak mungkin diungkap di sini.
Inilah mengapa umat Islam di Indonesia belum bisa bersatu di dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, karena masing-masing dari aliran ilmu hisab (ilmu falak) memegang prinsipnya masing-masing, dan tidak mau mengalah sehingga persatuan Islam sulit terwujud.
Untuk mengurangi perpecahan yang terjadi di kalangan umat Islam dalam menyikapi perbedaan cara menentukan awal bulan tersebut, para ulama menfatwakan bahwa sebaiknya umat Islam mengikuti awal bulan Ramadhan dan Syawal yang telah ditentukan oleh pemerintah di negara  masing-masing. Untuk negara Indonesia umpamanya, hendaknya seluruh rakyat mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah melalui sidang itsbat yang dihadiri seluruh ormas Islam. Itu semua demi maslahat persatuan. Wallahu A’lam.* (Dr Ahmad Zain An Najah)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.