Articles by "Adab"

Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

ISLAM sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh wanita.

Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:

1. Berhijab (memakai hijab yang syar’i)

2. Tidak memakai wewangian

3. Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An-Nuur: 31)

Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”.

Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.

Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.

Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram

Jangan berdesak-desakan dengan pria.

Hendaknya ia menundukan pandangannya.

Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ

“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya”. (Hadits Shahih)



Sumber: muslimah.or.id


SIFAT rendah hati yang dimiliki para pencari ilmu lahir karena keinginanan dan kebutuhan akan ilmu tersebut digambarkan dari pengalaman sahabat dan para ulama sebagai berikut.

1. Imam Bukhari RA. meriwayatkan dari Imam Mujahid RA. bahwa barang siapa yang malu atau sombong dalam mencari ilmu, ia tidak bisa mendapatkan Ilmu.

2. Ali RA. berkata, “Siapa pun yang telah mengajarkan ilmu kepadaku walaupun hanya satu huruf, aku adalah hamba sahayanya, apakah aku akan dibebaskannya atau dijualnya.”

3. Yahya bin Katsir RA. berkata, “llmu tidak akan datang dengan cara bersenang-senang.”

4. Imam Syafi’i berkata, “Seseorang yang mencari ilmu tanpa keinginan hati dan tanpa perasaan membutuhkannya, ia tidak akan pernah berhasil. Sebaliknya, seseorang yang dengan berstisah payah dan hidup di dalam kesempitan, berusaha untuk mendapatkannya, ia akan berhasil.”

5. Imam Abu Yusuf RA. menambahkan, “Saya mendengar dari orang-orang saleh bahwa seseorang yang tidak menghargai gurunya, ia tidak akan berhasil.”

6. Ibnu Jama’ah RA. berkata, “Hendaklah seorang murid mengetahui bahwa rendah dirinya kepada seorang guru adalah kemuliaan dan tunduknya adalah kebanggaan.”

7. Al-Khatib telah meriwayatkan dalam kitab Jami’-nya bahwa Ibnul Mu’taz berkata, “Orang yang rendah diri dalam belajar adalah yang paling banyak ilmunya, sebagaimana tempat yang rendah adalah tempat yang paling banyak airnya.”

8. Dalam syairnya, Humaidi RA. menulis:

Berjumpa dengan manusia tidak memberi manfaat apa-apa
Kecuali perkataan yang sia-sia dan kabar angin
Maka kurangilah bertemu dengan manusia,
Kecuali untuk mengambil ilmu atau memperbaiki diri.[]

Sumber: ceritaisnpirasimuslim


KEADAAN yang mendesak terkadang membuat kita terpaksa untuk berutang. Utang memang bukanlah suatu hal yang diharamkan sebagaimana mencuri, akan tetapi baik buruknya seseorang bisa dilihat juga dari caranya memperlakukan utang-utangnya. Hal-hal yang berkaitan dengan utang-piutang ini bisa memperlihatkan kualitas diri seseorang.

Saudaraku, ingatlah utang ke mana pun dalam jumlah berapa pun tak bisa kita anggap enteng. Bahkan Rasulullah SAW telah menyebutkan kriteria manusia yang terbaik salahsatunya adalah yang paling baik dalam membayar utang-utangnya. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (Muttafaqun ‘alaih)

Apa Maksud dari kalimat “yang paling baik membayar utang” ? Setidaknya 3 hal berikut ini menunjukkan kebaikan seseorang dalam membayar utang:

1. Tepat waktu sesuai perjanjian

Hati-hati dala berkata, jika kita baru bisa bayar utang tanggal 15, jangan katakan bisa bayar tanggal 10! Seseorang yang terbaik dalam membayar utangnya adalah ia yang mampu menepati janji pebayaran utangnya.

2. Jika memang tidak bisa membayar tepat waktu, mengabarkan dan tidak menghindar tanpa kabar apapun

Jikalau tak bisa bayar tepat waktu, seseorang yang paling baik dalam membayar utangnya akan memberikan kabar dan bukannya malah menghindar ketika ditagih. Bukankah banyak orang yang seperti ini? Alih-alih minta maaf, malahan tak bisa dihubungi karena tak mampu bayar utang tepat waktu.

3. Mengutamakan pembayaran utang daripada gaya hidup

Ada orang yang utang cicilan rumah, tapi masih mementingkan gaya hidup dengan menambah utang cicilan mobil, cicilan furniture, cicilan baju, cicilan kartu kredit, jadilah hidupnya penuh utang disebabkan ketidakmampuannya menahan diri dari gaya hidup kelas atas. Orang terbaik dalam pembayaran utangnya tentu saja mereka yang bisa mengutamakan pelunasan utang daripada memenuhi hasrat gaya hidup yang tinggi.

Misalkan, daripada membeli makanan mahal di restoran, lebih baik ia makan sederhana saja di rumah, uang untuk makan di restoran disisihkan untuk membayar utang.

Saudaraku, ingatlah bahwa seseorang bisa tergadai karena utangnya, coba kita ingat-ingat lagi utang apakah yang masih kita miliki saat ini? Sudahkah kita beri’tikad baik untuk melunasinya? Semoga Allah mudahkan orang-orang yang berniat membayar utang agar dapat melunasi utangnya, Allah Maha Mengetahui segala isi hati. []

Sumber: Ummi-Online

BANYAK umat Islam yang tidak melakukan aqiqah sewaktu kecilnya karena keterbatasan biaya. Maka dari itu, tak sedikit dari masyarakat kita yang memiliki kelebihan harta setelah dewasanya berinisiatif untuk menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri. Namun bagaimanakah Islam memandang hal yang satu ini?

Setidaknya ada dua pendapat dalam hal ini, di mana para ulama, yang levelnya sudah sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih berbeda pendapat. Kalau kita buka kitab fiqih, maka kita akan mendapatkan rincian perbedaan pendapat itu.

Pendapat Pertama: Boleh Dilakukan

Ar-Rafi’i, ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan apabila seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah untuk anaknya hingga anaknya telah baligh, maka telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.
Namun bila anak itu sendiri yang berkeinginan untuk melakukan penyembelihan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak mengapa.

Muhammad ibn Sirin berkata, “Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya akan melakukannya sendiri.”

Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal yang sama. Silahkan rujuk kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ dan Al-Hasan berkata bahwa seseorang tidak mengapa bila melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn).

Pendapat Kedua: Tidak Perlu

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang masalah ini, yaitu bolehkah seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak melakukan untuknya, beliau menjawab bahwa tidak perlu dilakukan hal itu.

Alasannya, karena syariat aqiqah itu berada di pundak orang tuanya, bukan berada di pundak si anak.

Salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, “Menurut kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai beban bagi orang tua dan orang lain tidak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr. (rujuk kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 646).

Jadi kesimpulannya, silahkan saja bila Anda merasa ingin menyembelih hewan aqiqah untuk diri Anda sendiri. Tidak masalah kalau memang ada rezekinya, asal tidak dipaksakan. Sebab hal itu ada dasarnya, setidaknya didukung oleh beberapa ulama.

Akan tetapi Anda harus maklum dengan perkataan orang lain yang tidak setuju dengan sikap seperti itu. Karena memang ada mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya kurang sepakat dengan pendapat itu.

Toh, keduanya hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tidak pernah sampai ke level mutlak. Jadi kita boleh saling berbeda pendapat dengan cara yang beradab, santun, wajar, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah.[]

Sumber: rumahfiqih.com

SELAMA ini kita hidup tidak hanya dengan muslim saja. Melainkan dengan umat agama lain juga. Tentunya, agama lain pun memiliki rumah ibadah yang mereka sakralkan untuk beribadah mereka. Lalu, bagaimana jika muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain, bolehkah?

agama Para ulama sepakati bahwa masuk ke dalam rumah ibadah agama lain pada saat orang-orang kafir itu sedang menjalankan ritual agama hukumnya haram.

Sedangkan bila di dalam rumah ibadah itu sedang tidak ada ritual agama, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan secara mutlak.

A. Haram ketika Ada Peribadatan

Ketika sedang ada peribadatan, maka para ulama sepakat mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain.

1. Al-Quran

Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam Al-Quran Al-Karim.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun : 1-6)

2. Fatwa Umar

Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.”

B. Ketika Tidak Ada Peribadatan : Khilaf

Sedangkan bila tidak ada akfitas ritual peribadatan di dalam rumah ibadah itu, maka para ulama berbeda pendapat dalam hukum memasukinya. Jumhur ulama umumnya membolehkan hal itu, namun pandangan mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya.

1. Jumhur Ulama : Boleh

Jumhur ulama baik dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian ulama Al-Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

Di antara dasar kebolehan memasuki rumah ibadah agama lain adalah:

a. Rasulullah SAW Shalat di Depan Ka’bah

Ketika Rasulullah SAW masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi dengan 360 berhala. Boleh dibilang bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam.

Namun beliau SAW tetap datang dan masuk ke Ka’bah. Bahkan beliau SAW shalat di depan Ka’bah, padahal di sekeliling beliau terdapat berhala yang begitu banyak.

Hanya saja beliau tidak mau ikut dalam ritual ibadah yang dikerjakan oleh orang kafir jahiliyah. Sehingga ketika orang-orang jahiliyah sedang menjalankan ritual ibadah mereka, beliau SAW tidak turut campur.

b. Rasulullah SAW Masuk Masjid Al-Aqsha

Walaupun di dalam Al-Quran tetap disebut dengan istilah Al-Masjid Al-Aqsha, namun ketika Rasullullah SAW di-isra’-kan kesana, sebenarnya saat itu wujud masjid itu lebih merupakan tempat ibadah orang-orang Nasrani.

Faktanya saat itu memang belum ada orang yang beragama Islam di tempat itu, yang ada hanyalah pemeluk agama nasrani, alias kristen. Maka kedudukannya tempat itu lebih merupakan rumah ibadah agama Kristen.

Pada saat itu dakwah Nabi dan penyebaran Islam memang belum mencapai tempat sejauh itu. Peristiwa isra’ itu terjadi menurut para sejarawan, kurang lebih satu setengah sebelum hijrah. Jangankah Palestina, Madinah pun belum mengenal agama Islam.

Namun diriwayatkan bahwa beliau SAW pada saat isra; itu masuk ke dalamnya, bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau shalat sunnah di dalamnya.

c. Umar di Masjid Al-Aqsha

Ketika Rasulullah SAW wafat, akhirnya beberapa tahun kemudian barulah dakwah Islam masuk ke Palestina, hingga Masjid Al-Aqsha secara resmi diserahkan kepada umat Islam lewat tangan Umar.

Pada saat itu Umar memang menolak untuk mengerjakan shalat di dalamnya, namun alasannya bukan karena keharamannya, melainkan karena untuk menjaga perasaan dan hati para pemeluk nasrani. Selain itu beliau sendiri lebih ingin shalat di lokasi dimana Rasulullah SAW take-off menuju Sidratil Muntaha, karena pastilah tempat itu punya nilai khusus.

Akhirnya di tempat itu didirikan sebuah masjid, yang diberi nama masjid Umar. Lokasinya hanya bersebelahan saja dengan masjid Al-Aqsha yang tadinya rumah ibadah agama nasrani.

Syarat

Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Syaratnya adalah orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama.

Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

2. Mazhab Al-Hanafiyah : Makruh

Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.

Yang menjadi dasar kemakruhannya bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Namun dasarnya karena tempat ibadah agama lain itu merupakan tempat berkumpulnya setan.

Oleh karena itu pada dasarnya sekedar masuk ke dalam rumah ibadah bukan haram hukumnya, tetapi makruh karena menghindar dari kumpulan setan.[]

Sumber: rumahfiqih.com

PEMIMPIN mempunyai sebuah tanggungjawab yang sangat besar. Ia harus memimpin rakyatnya ke jalan yang benar. Jika ia tidak mampu untuk mengarahkan rakyatnya maka kepemimpinannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Seorang pemimpin hendaknya bersikap tenang dalam situasi mencemaskan bahkan genting sekalipun. Ketika pemimpin kalut, maka rakyat pun semakin bingung.
Suatu hari, ada suara gaduh menyentak Kota Madinah. Penduduknya pun terkejut, khawatir, dan bertanya-tanya apa gerangan yang menimpa kota.
Dari Anas binMalik radhiyallahu ‘anhu,ia berkata: Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling berbudi tinggi, dermawan, dan pemberani. Pernah di suatu malam, penduduk Madinah dikejutkan oleh suara yang sangat dahsyat. Orang-orang kemudian berangkat menuju ke arah suara tersebut.
Rasulullah ﷺ bertemu mereka saat hendak kembali pulang. Ternyata beliau telah mendahului mereka menuju ke arah suara tersebut. Waktu itu beliau naik kuda milik Abu Thalhah, di lehernya terkalung sebuah pedang. Beliau bersabda, ‘Kalian tidak perlu takut, kalian tidak perlu takut’. Anas berkata, ‘Kami mendapatkan kuda tersebut cepat larinya padahal sebelumnya adalah kuda yang lambat berlari’.” (Shahih Muslim 2307-48).

Rasulullah adalah orang terdepan yang melindungi rakyatnya dari ancaman bahaya. Kemudian menenangkan mereka di saat mereka takut dan kebingungan.[]
Sumber: kisahmuslim

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.